LEBONG l Radarbangsatv.com – Setelah terbitnya berita di Jejakkasus.info terkait pemberitaan “Ganti Rugi Lahan PT. KHE Diduga Digelapkan Oknum Camat” Lasmudin Camat Rimbo Pengadang, bantah jika dirinya terlibat dalam persoalan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak dari PT. KHE.
Hal itu disampaikan Lasmudin saat berbincang dengan jejakkasus.info via whatsApp, Kamis (29/4/2021) kemarin mengatakan, kalau masalah tersebut merupakan persolan bawahannya Saidul yang merupakan Kasi di Kantor Camat dengan Samiun yang merupakan masyarakat yang masih di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang yang terkena dampak dari Proyek PLTA yang dilaksanakan oleh PT. Ketahun Hidro Energi (KHE).
“Saya tidak tahu betul, karena setahu saya Saidul dan Samiun, masih ada hubungan saudara dan uang ganti rugi lahan dampak dari Proyek PLTA tersebut sudah diserahkan Saidul kepada Samiun. Iya, uang ganti rugi tersebut sudah diserahkan oleh Saidul ke Samiun, saya menyaksikannya waktu penyerahan uang tersebut,” ujar Lasmudin menegaskan.
“Jadi dengan ini saya menyatakan klarifikasi, kalau saya tidak terlibat dalam persoalan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak dari proyek PLTA oleh PT KHE tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM GAMAK RI Provinsi Bengkulu Supriyanto mengatakan, sah-sah saja Lasmudin membantah jika dirinya tidak terlibat, karena berdasarkan informasi yang kita kumpulkan di lapangan uang ganti rugi lahan dari PT. KHE itu diduga masuk ke rekening pribadi Saidul, yang merupakan Kasi di Kecamatan Rimbo Pengadang.
“Berdasarkan surat klarifikasi LSM GAMAK RI yang kita sampaikan kepada Camat Rimbo Pengadang tertanggal (19/4/2021) tersebut, bunyinya jelas dan bisa di pertanggung jawabkan sesuai keterangan masyarakat yang terkena dampak dari Proyek PLTA oleh PT. KHE tersebut,” ujar pria yang akrab di sapa Bung Prik ini.
Lanjut Bung Prik mengatakan, dirinya berharap jika persoalan ini harus dibawa ke ranah hukum, karena sudah menyangkut dugaan penggelapan uang yang nilainya cukup fantastis, miliaran rupiah.
Jadi kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk turun kelapangan menyelidiki kasus dugaan penggelapan ini, baik Polda Bengkulu atau Kejati.
“Karena uang tersebut hak masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan Proyek PLTA,” tegas Bung Prik, mengakhiri. (Heri Prayudi)