Pangkal Pinang | Seorang Narapidana bernama Dayat, yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, kembali mencoreng nama baik lembaga pemasyarakatan. Terungkap bahwa ia masih aktif melakukan tindak pidana bahkan dari dalam sel, dengan modus penipuan berkedok penjualan narkotika jenis sabu-sabu.


Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban berinisial TY kepada media, ia ditawari satu paket sabu-sabu seperempat oleh Dayat dengan harga Rp190.000. Karena tergiur, korban kemudian melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA ke nomor rekening 088267108609 atas nama Dadang Apriyanto.
Setelah pembayaran dinyatakan lunas, Dayat mengirimkan titik lokasi atau “peta” kepada korban. Lokasi yang ditunjuk berada di Desa Mangkol, tepatnya di sebelah kanan depan Kantor Desa, atau di belakang bekas kantor BLK lama. Namun, saat korban datang ke lokasi tersebut sesuai petunjuk, tidak ditemukan barang yang dimaksud. Ternyata, “peta” yang diberikan hanyalah akal-akalan untuk mengelabui korban.
Data Pelaku dan Modus Operandi
Dalam pengakuannya di hadapan media, korban menyebutkan bahwa Dayat masih leluasa menggunakan perangkat HP Android dan mengakses WhatsApp menggunakan nomor 0878-6275-7271. Dayat diketahui berasal dari Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pangkal Pinang.
Korban merasa sangat dirugikan dan menyesal telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh narapidana tersebut.
Tinjauan Hukum dan Pelanggaran
Tindakan Dayat ini sangat mencolok dan melanggar berbagai aturan hukum yang berlaku, antara lain:
1. Pelanggaran Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan: Sesuai peraturan yang berlaku, narapidana dilarang keras membawa atau menggunakan alat komunikasi (HP) di dalam lapas. Kebebasan Dayat menggunakan HP menunjukkan adanya kelalaian pengamanan.
2. Tindak Pidana Narkotika: Meskipun barang tidak ditemukan, tindakan menawarkan dan menjual narkotika sudah memenuhi unsur pasal pemasaran atau perdagangan narkotika sesuai UU Narkotika.
3. Tindak Pidana Penipuan: Dengan sengaja mengirimkan “peta kosong” dan mengambil uang korban, Dayat telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.
4. Pengulangan Tindak Pidana (Recidive): Melakukan kejahatan saat sedang menjalani hukuman penjara dapat memperberat tuntutan hukuman di kemudian hari.
Tanggapan dan Tindak Lanjut
Tim media telah berupaya mengonfirmasi kabar ini kepada pihak Dayat melalui WhatsApp, namun dugaan kuat nomor kontak media telah diblokir. Hingga berita ini ditayangkan, tim juga masih mengupayakan konfirmasi resmi kepada pihak Kepala Lapas (KPLP), KADIVAS, hingga Kanwil Kemenkumham setempat.
Masyarakat dan pihak berwenang diminta untuk menindak tegas kasus ini. Diduga kuat, modus operandi serupa sudah dilakukan kepada banyak korban lainnya, memanfaatkan fasilitas komunikasi ilegal di dalam penjara. Pihak terkait diminta mempertanggungjawabkan kelonggaran yang memungkinkan narapidana tetap berbuat jahat.





