BENGKULU|Radarbangsatv.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Suka Merindu Tf dan Mh pendamping desa sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2017.
Pasca ditetapkan Tersangka Tf langsung ditahan dan dititip di tahanan Polres Kepahiang. Sedangkan Tersangka Mh masih menjalani pidana umum di Rejang Lebong, permasalahan penipuan.
“Keduanya kita tetapkan tersangka untuk kasus pembangunan rabat beton, jembatan dan penyelewengan dana Bimtek serta uang pajak yang diakumulasikan lebih kurang Rp400 juta,” kata Kajari Kepahiang Ridwan SH, didampingi Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH, Kasi Intel Arya Marsepa SH, saat jumpa pers, Rabu (19/5/2021).
“Kasus ini terungkap hasil koordinasi Kejari Kepahiang dengan APIP,” kata Ridwan.
Kasi Pidsus Riki Musriza SH.MH,
menambahkan, proses pidana ini, upaya terakhir setelah diakukan upaya pemulihan.
“Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Camat Kepahiang dan Kantor Kades termasuk rumah mantan Kades, guna mengumpulkan alat bukti terkait penyelewengan Dana Desa Suka Merindu,” pungkas Riki. (Yadi)