Pengakuan Kurir Narkoba: Ngedarin Narkoba Kerja Sampingan

Kapolres Cimahi ungkap 14 perkara Narkoba dan amankan barang bukti Narkoba di Mapolres Cimahi. (Foto: Humas Polres Cimahi)

CIMAHI I Radarbangsatv.com – Polres Cimahi, melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan seorang pria MI (28), kurir pengantar barang yang nyambi jual sabu.

Tindakan melawan hukum itu telah MI jalani selama satu tahun lebih.

Bacaan Lainnya

Kepada penyidik Satres Narkoba Polres Cimahi ML beralasan, nekat mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan.

Penangkapan tersangka tersebut,  menjadi satu dari total 14 kasus yang diungkap petugas sepanjang April 2021.

Dari total kasus tersebut, jumlah tersangka yang diamankan 15 orang dan satu di antaranya di dalam lapas.

Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan, dari 14 perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, sabu seberat 100,89 gram, ganja 95,20 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorilla 107,24 gram, psikotropika Riklona 70 butir, Heximer 18.430 butir, Trihexyphenidyl 9.215 butir, dan Tramadol 2.660 butir.

“Ke-15 tersangka semua merupakan pengedar. Mereka akan dijerat Pasal 111, 112, 113, 114, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” kata Kapolres Cimahi, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengemukakan, modus operandi para pelaku dalam mengedarkan barang haramnya adalah,  dengan sistem tempel atau melalui Medsos.

Wilayah operasinya mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Terkait pelaku MI pekerja kurir barang yang nyambi sebagai pengedar,

Nasrudin mengatakan, tersangka ditangkap saat memgantar barang.

Dari tangan pelaku diamankan paket sabu seberat 2 gram dan motor Suzuki Smash.

“Pelaku sudah beroperasi dua tahun. Jadi sambil kerja antar barang, dia juga nempelin paket sabu pesanan pelanggan,” kata Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Nasrudinl

Sementara itu, pelaku MI mengaku, menjual sabu, karena tuntutan ekonomi keluarga.

Setiap kali menjual barang, warga Kota Cimahi ini, bisa mendapatkan upah yang lumayan untuk hidup sehari-hari.

“Ngedarin Narkoba kerja sampingan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga di rumah. Keuntungannya bisa Rp500.000 sampai Rp1 juta per 4 paket,” ujar MI. (Ega)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *