Ditresnarkoba Polda Jatim Berikan Hak Jawab, Bantah Dugaan Transaksi Gelap Pembebasan 10 Terduga Kasus Narkoba di Banyuwangi

SURABAYA – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan transaksi gelap pembebasan 10 orang terduga penyalahguna narkotika di wilayah Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, yang menyeret nama oknum penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, pihak Ditresnarkoba Polda Jatim memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Dalam klarifikasinya, Ditresnarkoba Polda Jatim membantah tudingan sebagaimana diberitakan sebelumnya. Pihaknya menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan transaksi gelap untuk pembebasan para terduga pelaku tersebut tidak benar.

Pihak Ditresnarkoba juga perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi penanganan perkara, status hukum masing-masing orang yang diamankan, serta mekanisme dan dasar hukum apabila terdapat pihak yang kemudian dipulangkan atau menjalani rehabilitasi.

Klarifikasi tersebut menjadi penting untuk meluruskan informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat sekaligus menghindari kesimpangsiuran pemberitaan.

Sebelumnya, pemberitaan yang diterbitkan media ini memuat pengakuan seorang perempuan berinisial LL, warga Desa Badean, Banyuwangi.

Namun, keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang pada saat pemberitaan belum didukung bukti transaksi maupun hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.

Dengan adanya hak jawab dan klarifikasi dari Ditresnarkoba Polda Jatim, redaksi memandang perlu menyampaikan bantahan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Redaksi Hormati Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya merupakan informasi berdasarkan keterangan narasumber dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

Redaksi menghormati hak jawab dan hak koreksi Ditresnarkoba Polda Jatim serta seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut.

Apabila terdapat informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta, redaksi terbuka melakukan koreksi dan pemutakhiran berita berdasarkan dokumen serta keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini merupakan bentuk komitmen media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Hak jawab ini diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan hak pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Redaksi tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, profesionalitas, akurasi, serta asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *