Seorang Pemuda di Majalengka Ditangkap Polisi, Kasus Pengeroyokan

MI (20) diamankan di Polres Majalengka, karena kasus pengeroyokan di Sukahaji-Majalengka. (Foto: Humas Polres Majalengka)

MAJALENGKA I Radarbangsatv.com –  Seorang pemuda asal Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, ditangkap Sat Reskrim Polsek Sukahaji bersama Sat Reskrim Polres Majalengka.

MI (20) ditangkap setelah melakukan pengeroyokan dengan 3 orang temannya.

Bacaan Lainnya

“Baru satu orang saat ini yang tertangkap, sisanya masih kami dalam pengejaran,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (29/4/2021).

Menurut Siswo, pengeroyokan itu diawali dengan segerombolan anak muda menantang pemuda lain yang sedang nongkrong di sebuah warung kopi.”Awalnya salah satu tersangka dari kelompok itu ngobrol dulu sama korban, terus tiba-tiba tersangka yang kita ciduk sekarang ini memukul pemuda tersebut sebanyak dua kali,” tuturnya.

Lanjut Siswo, setelah memukul korban bernama TB Ahwaludin, para tersangka menantang sambil berteriak-teriak ‘kadarieu yeuh sia‘ (sini kalian semua-red).

Kemudian, teman korban bernama M Malik Ibrahim sempat mengejar kelompok pemuda yang menantang.

Namun, dengan naas, teman korban malah menjadi sasaran cerulit milik salah satu gerombolan tersebut.

“Teman korban mengalami luka sabetan di lengan kiri sebelah atas, Ahwaludin juga sama mengalami luka sabetan, kalau dia di bagian kening,” jelas Siswo.

Pelaku ditangkap usai ada laporan dari masyarakat ke Polsek Sukahaji.

“Atas dasar tersebut MI saat ini dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan. (Leo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *