Banyuwangi | Skandal Aktivitas Perjudian Sabung Ayam kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut di wilayah Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis.05 November 2026.
Berawal dari laporan informasi yang berhasil di himpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), terkait digelarnya Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Banyuwangi beraktivitas.
Usai data Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Sedati di himpun, Narsum yang berhasil dihimpun mengatakan, hari ini ramai seperti yang sampean lihat sendiri. Ujar.
Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Banyuwangi, belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) meminta aparat penegak hukum menindak tegas arena perjudian sabung ayam yang meresahkan warga /Masyarakat
Mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku perjudian, Aturan Hukum Sabung Ayam : Dilarang keras berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999





