Dugaan Judi Tajen Bebas di Ulakan, Kecamatan Rendang, Karangasem Tiket Rp 25 Ribu dipertanyakan LSM Gmicak
Karangasem | Dugaan praktik perjudian tajen di wilayah Ulakan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, menjadi sorotan. Penelusuran awak media pada Selasa (29/9/2026) mendapati adanya arena sabung ayam yang disebut warga sebagai lokasi tajen. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, pengunjung yang hendak memasuki arena disebut harus membeli tiket masuk sebesar Rp25 ribu per orang. Setelah memasuki kawasan, pengunjung dapat menyaksikan aktivitas di arena serta membeli makanan dan minuman di sejumlah warung yang telah disiapkan.
Tak hanya aktivitas tajen, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari salah seorang warga yang mengaku ikut bermain, di sekitar lokasi juga disebut terdapat permainan yang dikenal dengan sebutan bola adil dan trui.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang untuk memastikan bentuk permainan serta ada atau tidaknya unsur perjudian.
Keberadaan tiket masuk dan fasilitas pendukung tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pengelola kegiatan, berapa lama aktivitas berlangsung, serta sejauh mana aparat mengetahui kegiatan yang berada di wilayah hukumnya.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut arena tersebut sebelumnya dikaitkan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Jro Matek. Sumber tersebut mengklaim Jro Matek saat ini berada di Lapas Karangasem dan pengelolaan arena kemudian dijalankan oleh adiknya yang disebut bernama Komang Kecot.
Keterangan mengenai identitas pengelola maupun status Jro Matek tersebut merupakan informasi dari sumber dan belum terkonfirmasi secara independen kepada pihak-pihak yang disebut. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari yang bersangkutan serta instansi berwenang.
Kapolsek dan Kapolres Belum Memberikan Tanggapan, awalnya.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Rendang melalui WhatsApp pada Selasa (29/9/2026). Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh respons.
Konfirmasi juga disampaikan melalui WhatsApp kepada Kapolres Karangasem guna meminta penjelasan mengenai dugaan aktivitas perjudian tajen di Ulakan dan langkah kepolisian apabila informasi tersebut terbukti benar. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diterima awak media.
Belum adanya respons tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembenaran terhadap dugaan yang berkembang. Namun, penjelasan resmi kepolisian diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan perjudian di wilayah Rendang.
Sorotan terhadap persoalan perjudian juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya meminta jajarannya menindak pelanggaran, termasuk persoalan judi dan penyakit masyarakat. Dalam pernyataan yang dipublikasikan jajaran Polri pada September 2022, Kapolri meminta persoalan perjudian diberantas.
Kapolri juga pernah menekankan tanggung jawab pimpinan melalui peribahasa “ikan busuk mulai dari kepala”, yakni pentingnya pimpinan menjadi teladan dan bertanggung jawab terhadap jajaran yang dipimpinnya. Dalam arahan lain, Kapolri menyatakan pimpinan harus berani mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak terhadap organisasi.
Pesan tersebut kembali relevan ketika masyarakat menemukan atau melaporkan dugaan penyakit masyarakat. Bahkan pada September 2026, Kapolri meminta agar setiap keluhan dan saran masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan dianalisis sebagai early warning system untuk pembenahan Polri.
Karena itu, dugaan aktivitas tajen di Ulakan semestinya dapat diperiksa secara terbuka oleh aparat. Jika kegiatan tersebut memiliki dasar kegiatan adat atau keagamaan, aparat dan pihak penyelenggara dapat menjelaskan batas, izin, serta mekanismenya. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur perjudian, penegakan hukum menjadi kewenangan aparat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Publik kini menunggu klarifikasi dari Polsek Rendang dan Polres Karangasem: apakah aparat telah mengetahui keberadaan arena tersebut, apakah pernah dilakukan pemeriksaan, dan langkah apa yang akan diambil setelah informasi mengenai dugaan perjudian ini mencuat.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Jro Matek, Komang Kecot, pengelola arena, Polsek Rendang, maupun Polres Karangasem. Setiap keterangan resmi yang diterima selanjutnya akan dimuat secara proporsional untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui telpon seluler whatsapp 0813-2620-32xx saat dikonfirmasi, diminta keterangan, belum bisa memberi tanggapan. Rabu 30 September 2026.
Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menyikapi dugaan markas perjudian diatas, desak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Maupun Kapolda Bali mengambil tindakan tegas. Ujar. (Tim Sembilan)





