Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, Polda Jatim Diduga Tidak Berani Menangkap Bandar Perjudian Menjamur di Desa Kalipecabean Klurak

Sidoarjo | Dugaan perjudian sabung ayam, Cap Jiki, dan judi Dadu diketahui menjamur meski beberapa kali di obrak oleh Aparat Hukum (APH) Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur. (26/09/2026)

Polsek Candi yang di pimpin oleh AKP Inda Purwati S.T.K., S.I.K di nilai gagal memberantas perjudian hingga menjamur di lokasi Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi Sidoarjo.

Selain itu, aktivitas perjudian yang dianggap melanggar hukum sekadar ditangkis dengan penindakkan pembubaran arena, namun bandarnya atau penyediah lokasi yakni inisial H. Muji als MEMPRENG sampai saat ini masih belum di proses Hukum.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Crhistian Tobing di nilai masih belum maksimal untuk memberantas kejahatan perjudian di wilayah Hukum Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi jadi sarang oknum mafia perjudian hingga diketahui terbentuk struktur Panitia Arena.

Pembiaran kejahatan perjudian merupakan sama saja melindungi, sebagai aparat hukum seharusnya menjaga marwah institusi, bukan justru diam seolah cuci tangan jika ada aktivitas kejahatan sudah menjamur di lokasi.

Sumpah dan jabatan bukan untuk tameng atau kepentingan pribadi, gelar memuncak diatas daun wajib melindungi dan mengayomi masyarakat yang resah adanya aktivitas perjudian di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi Sidoarjo.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si. bukan sekadar jabatan yang biasa, tetapi perwira tinggi (pati) Polri, sekelas kejahatan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi dianggap menjamur sehingga Bandar dan penyediah lokasi sampai saat ini bebas merajalela.

Sorotan publik kepada kinerja aparat hukum wilayah Jawa Timur, pembiaran adanya aktivitas perjudian sama saja melindungi kejahatan.

Kini, pertanyaan publik apakah masih di jawab, kenapa Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur tidak berani menangkap dan menjarakan H. Muji als Mempreng selaku penyediah lokasi perjudian di Desa Kalipecabean, Candi Sidoarjo? Ada Apa?

Hukum apakah masih tegak lurus dan tidak tajam kebawah jika ada dugaan informasi atensi nominal masuk terhadap kantong pribadi?

Struktur panitia perjudian di legalkan, pengaduan masyarakat karena resah sekadar dan sebatas pembubaran arena bukan untuk memproses hukum Bandar atau pemain perjudian tersebut.(Teamsembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *