Dugaan Pelanggaran larangan lintas wilayah PT. Dwi Wira Usaha Bakti agen elpiji menjadi sorotan masyarakat

Surabaya | radarbangsatv.com – adanya dugaan pelanggaran izin lintas wilayah agen elpiji PT.dwi Wira usaha bakti yang beralamat di jalan lemah duwur no 50 Bangkalan Bangkalan
Menjadi sorotan masyarakat khususnya masyarakat Sidotopo kecamatan Semampir Surabaya ( 3 /11/2026)

Hal ini terjadi ketika ada nya hasil temuan di lapangan tim awak media jejak kasus saudara Chandra menemukan adanya truk bermuatan elpiji gas melon Subsidi 3 kg dengan samping bak truk bertuliskan PT Dwi Wira usaha bakti dengan. Plat nomor M 8513 UH melintas di daerah Sidotopo kecamatan Semampir Surabaya

Saat hal tersebut di konfirmasi oleh awak media jejak kasus kepada sopir armada tersebut bahwa mereka beralasan SPBE( stasiun pengisian bulk elpiji) daerah Bangkalan madura tutup serta telah di bawah i surat jalan namun tidak di bawah i ada nya surat Lo ( local order) dari pengiriman Elpiji gas melon Subsidi 3 kg tersebut

Pengiriman atau pemindahan LPG 3kg( LPG bersubsidi) antar- wilayah kabupaten/kota( seperti dari Bangkalan ke Surabaya ataupun sebaliknya dari Surabaya ke Bangkalan Madura) secara komersial atau dalam jumlah besar adalah tindakan ilegal dan pelanggaran hukum

Berdasarkan regulasi resmi dari kementerian ESDM dan PT Pertamina Patra niaga sangat ketat mengenai wilayah distribusi LPG 3 kg:

zonasi wilayah distribusi ( strict cross- Border restriction) dimana kuota per daerah pemerintah menetapkan kuato subsidi LPG 3 kg secara spesifik untuk masing masing daerah berdasarkan jumlah warga miskin dan usaha mikro di wilayah tersebut hal ini sangat jelas bahwa kuota Bangkalan berbeda dengan kuota Surabaya

Aturan larangan lintas wilayah sangat jelas agen dan pangkalan resmi dilarang keras menyalurkan atau menjual LPG 3 kg keluar wilayah operasional yang telah di tentukan

Distribusi tertutup sangat ketat alur distribusi dari SPBE ke agen lalu pangkalan/sub- pangkalan di atur secara tertutup berbasis klaster wilayah membawa muatan muatan elpiji melon dari Madura( Bangkalan menyeberang untuk di jual atau di gunakan di Surabaya ataupun mengambil dari area Surabaya untuk di gunakan di Bangkalan Madura merusak sistem kuota lokal daerah yang di tinggalkan

Sangksi hukum penyelewengan lintas wilayah sangat jelas dimana penyalahgunaan pendistribusian( termasuk menjual ke wilayah yang bukan peruntukannya demi keuntungan harga dan pasokan). dikategorikan sebagai tindak pidana penyalah gunakan barang di subsidi pemerintah dengan sanksi meliputi sanksi administratif pemutusan hubungan usaha(PHU)oleh Pertamina terhadap agen atau pangkalan yang terlibat serta sangksi pidana pelanggaran terhadap pasal mengenai minyak dan gas bumi serta undang perlindungan konsumen dapat terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milliar( HF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *