PASURUAN – Jagat media sosial di Pasuruan geger setelah sebuah ketidakadilan nyata diduga menimpa seorang wanita bernama Ilmiatun Nafia. Niat hati mencari perlindungan hukum karena dianiaya di tempat yang diklaim paling aman, yakni area parkir Polres Pasuruan Kota, nasibnya kini justru berakhir membingungkan di tangan birokrasi. Kasus dugaan penganiayaan brutal yang dilaporkannya sejak 14 Maret 2025 secara misterius “dijinakkan” dan diturunkan kastanya menjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Netizen pun mulai bertanya-tanya, ada apa dengan penegakan hukum di Pasuruan?
Bayangkan saja, korban sudah luntang-lantung memperjuangkan keadilan selama hampir dua tahun lamanya.
Kasus ini sebenarnya sempat berjalan garang di awal, di mana penyidik Polres Pasuruan Kota bahkan sudah menerbitkan berkas resmi berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hingga resmi mengunci status TERSANGKA melalui dokumen bertanggal 30 Januari 2026.
Namun secara mengejutkan, memasuki bulan Oktober 2026 ini, korban justru disodori surat panggilan pemeriksaan cepat (Tipiring). Status tersangka si pelaku mendadak menguap begitu saja dan kasus pemukulan kepala ini seketika disamakan dengan pelanggaran minor biasa.
“Saya keberatan! Perkara yang saya laporkan sejak Maret 2025 dialihkan menjadi tipiring tanpa penjelasan yang terang dan dapat saya pahami. Saya meminta seluruh dokumen diperiksa kembali,” tegas Ilmiatun dengan nada remuk redam saat mempertanyakan dasar hukum perubahan penanganan perkara tersebut.
Kecurigaan korban tidak bisa dibendung setelah ia menemukan keanehan fatal dalam administrasi kepolisian, di mana tanggal kejadian di berkas tertentu mendadak berubah tertulis menjadi 14 Februari 2025, padahal insiden nyata jelas-jelas terjadi pada 14 Maret 2025. Lebih panas lagi, berembus informasi kuat di lapangan bahwa penurunan kasta kasus ini terjadi karena adanya intervensi atau arahan khusus dari pihak kejaksaan. Sontak, rumor ini langsung memicu pertanyaan besar dari masyarakat luas mengenai siapa oknum jaksa yang nekat memberikan arahan tersebut, apa pertimbangan hukumnya, dan mengapa penegakan hukum terkesan lembek di garis akhir.
Sampai detik ini, baik pihak Polres Pasuruan Kota maupun Kejaksaan setempat masih bungkam seribu bahasa dan belum memberikan klarifikasi serta hak jawab resmi terkait keluhan korban. Di sisi lain, Ilmiatun menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap memviralkan serta membawa tabir misteri dua tahun ini ke instansi pengawas yang lebih tinggi, mulai dari Propam Polda Jatim hingga Mabes Polri, karena baginya hukum tidak boleh tumpul di halaman markas polisi sendiri.





