Kediri | Praktisi Hukum Biro Bantuan Hukum Lingkar Madani, Iwan Sutrisno, S.H., M.H., mendukung langkah Dr. Sholikin Ruslie, S.H., M.H., menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan penyimpangan dalam penjaringan dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Menurut Iwan,apa yang di lakukan kuasa Hukum penggugat Dr.Ahamad Sholikin Rislie,S.H.,M.H. sebagai upaya mencari keadilan bagi para calon perangkat desa yang merasa dirugikan dalam proses seleksi penjaringan pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kediri
“Para calon sudah mendaftar, mengurus SKCK, surat keterangan BNN, dan persyaratan lainnya, kemudian mengikuti ujian. Jika prosesnya di duga hanya rekayasa tentu ini benar-benar sangat menyakitkan,”Ucap Alumni Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang tersebut.Senin (26/10/2026)
Ketua Bidang Advokasi Biro Bantuan Hukum Lingkar Madani ini mengatakan,berdasarkan fakta-fakta di Persidangan Tipikor Surabaya pada sebelumya para kades ini mengaku jika calon yang jadi sudah di persiapkan dan mesti lolos.Dari pengakuan itu langsung menguncang publik dan menghebohkan medsos
“Coba bayangkan jika hal seperti ini menimpa keluarga kita. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi ternyata ada dugaan pengaturan hasil. Karena itu, persoalan ini harus dibuka secara terang dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Selain itu, Ia juga menyoroti dugaan adanya pemberian uang dan tanah bengkok sebagai imbalan terkait kelulusan calon tertentu. Menurutnya, dugaan tersebut harus diusut berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, termasuk fakta yang terungkap dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Saya berharap gugatan di PTUN dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi jalan untuk menguji keabsahan keputusan yang disengketakan. Ia menegaskan, pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan, objektif, dan adil,”tambahnya
Untuk di ketahui Gugatan PTUN di lakukan lakukan oleh Dr Ahmad Sholikin Rislie,S.H.,M.H. sebagaimana di lansir beberapa media Online Jejakasusonline.com,berita Hukumkriminal.com dan beritaJatimtv.com,”Pungkasnya. (Redaksi)





