Oknum Pengacara Hitam Inisial SG’ Diduga Terlibat Transaksi Gelap Kasus Narkoba di Polda Jatim

Dugaan Transaksi Gelap Pembebasan 10 Terduga Pelaku Narkoba di Polda Jatim, Pengakuan LL Sebut Aliran Dana Capai Ratusan Juta Rupiah

Diduga Pemerasan Berjama’ah, Rangkaian 10 Orang Warga Banyuwangi Kasus Narkoba di Polda Jatim Capai Ratusan Juta

SURABAYA | Dugaan praktik transaksi gelap dalam penanganan perkara narkotika kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Kali ini, sorotan mengarah kepada oknum penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur yang diduga terlibat dalam pembebasan 10 orang terduga pelaku narkoba setelah sebelumnya diamankan di wilayah Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, pada 24 Oktober 2026.

Dugaan serius tersebut mencuat berdasarkan pengakuan LL, warga Desa Badean, yang mengaku sempat diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim.

LL menyebut, pembebasan sejumlah terduga pelaku tersebut diduga tidak berlangsung semata-mata melalui mekanisme hukum sebagaimana mestinya. Ia justru mengungkap adanya dugaan transaksi uang dengan nominal berbeda-beda melalui perantara SG, yang disebut sebagai penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi pemeriksaan para terduga pelaku.

Pengakuan ini tentu bukan persoalan sepele. Apabila benar terjadi, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi maupun suap.

Dalam keterangannya kepada Wartawan di kediamannya, Senin (2/11/2026), LL membeberkan sejumlah nominal uang yang menurut pengakuannya telah dibayarkan untuk pembebasan masing-masing orang.

“Kalau saya bayar Rp35 juta, MR bayar Rp40 juta, AB bayar Rp40 juta, IR bayar Rp25 juta, WW bayar Rp50 juta, KP bayar Rp20 juta. Selain itu ada juga pasangan suami istri ditebus Rp30 juta dan ada anak dari Genteng katanya ditebus Rp45 juta,” ungkap LL kepada Wartawan

Jika seluruh nominal yang disebutkan LL tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp285 juta.

Namun, angka tersebut merupakan hasil penjumlahan rincian pembayaran yang disampaikan narasumber, bukan angka penerimaan yang telah dibuktikan atau diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Pertanyaan besarnya, jika memang tidak ada transaksi sebagaimana pengakuan tersebut, bagaimana mekanisme pembebasan para terduga pelaku dilakukan? Siapa yang mengambil keputusan? Apa dasar hukum pembebasannya? Dan apakah terdapat dokumen administrasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan?

Publik berhak mendapatkan jawaban, bukan sekadar penjelasan normatif.

Jangan Sampai Hukum Berubah Menjadi Komoditas Transaksi

Pemberantasan narkotika merupakan agenda serius negara. Namun, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap komitmen pemberantasan narkoba apabila muncul pengakuan adanya dugaan pembayaran puluhan juta rupiah untuk pembebasan orang-orang yang sebelumnya diamankan?

Jangan sampai kewenangan penyidikan yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum justru diduga menjadi celah mencari keuntungan pribadi.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut oknum yang menerima uang. Penyidik, perantara, maupun pihak lain yang terbukti turut serta harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan keterlibatannya.

Institusi kepolisian tidak boleh membiarkan perkara semacam ini berhenti hanya pada klarifikasi internal tanpa pemeriksaan menyeluruh.

Propam Polda Jatim Jangan Tutup Mata, Periksa Semua Pihak!

Mencuatnya pengakuan LL seharusnya menjadi alarm keras bagi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim.

Propam didesak segera melakukan pemeriksaan investigatif secara independen dan transparan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memeriksa LL dan seluruh pihak yang disebut dalam keterangannya.

2. Memanggil serta meminta klarifikasi SG selaku penasihat hukum yang disebut dalam pengakuan tersebut.

3. Memeriksa penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim yang menangani perkara.

4. Mengamankan dan memeriksa dokumen penangkapan, pemeriksaan, penahanan, serta dasar hukum pembebasan para terduga pelaku.

5. Menelusuri aliran dana, bukti transfer, komunikasi, rekening, maupun transaksi lain yang relevan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

6. Memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk atasan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan atau pembiaran.

7. Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara terbuka dengan tetap memperhatikan proses hukum dan hak para pihak.

Jangan sampai pemeriksaan hanya menyentuh pihak yang berada di lapangan, sementara kemungkinan keterlibatan pihak lain justru tidak pernah diungkap.

Apabila dugaan penerimaan uang tersebut terbukti, oknum anggota Polri yang terlibat tidak cukup hanya diberikan teguran atau dipindahkan ke satuan kerja lain.

Secara etik, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Larangan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum juga diatur dalam Pasal 10.

Sanksi etik dan administratif dapat dikenakan berdasarkan tingkat pelanggarannya, antara lain:

– Mutasi bersifat demosi.

– Penundaan kenaikan pangkat.

– Penundaan pendidikan.

– Penempatan pada tempat khusus sesuai ketentuan.

– Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila memenuhi ketentuan dan terbukti melalui proses sidang KKEP.

Sementara itu, apabila unsur tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi terbukti terpenuhi, ketentuan Pasal 12 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi dasar penindakan sesuai konstruksi perkara.

Khusus Pasal 12B, ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penerapan pasal pidana tentunya harus berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya unsur-unsur hukum, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan seseorang.

Kapolda Jatim Ditantang Membuktikan Komitmen Bersih-Bersih Internal

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bidpropam Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, maupun Direktur Resnarkoba Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan LL dan dugaan aliran dana tersebut.

Publik kini menunggu sikap tegas Kapolda Jawa Timur. Jangan sampai slogan pemberantasan narkoba hanya terdengar lantang di hadapan masyarakat, tetapi justru muncul dugaan praktik transaksional di balik proses penegakan hukumnya.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Terlebih, hukum tidak boleh berubah menjadi barang dagangan yang dapat dibeli dengan uang puluhan juta rupiah.

Jika benar ada oknum yang memperjualbelikan kewenangan, maka seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Masyarakat hanya menuntut satu hal: penegakan hukum yang jujur, transparan, profesional, dan tidak bisa dibeli.

Kini pertanyaannya, beranikah Polda Jatim membongkar dugaan ini sampai ke akar-akarnya, atau justru membiarkan persoalan tersebut menguap tanpa kejelasan?

Catatan Redaksi: Seluruh nama dan inisial yang disebut dalam pemberitaan ini berdasarkan keterangan narasumber. Dugaan penerimaan uang dan keterlibatan pihak-pihak terkait belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut, termasuk Polda Jatim, Bidpropam, Ditresnarkoba, SG, maupun pihak lainnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *