Youtuber Ini Sebar video Hoax, Warga Balongan Indramayu Resah, Akhirnya Ditangkap Polisi

INDRAMAYU I Radarbangsatv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jawa Barat (Jabar), menangkap dua orang Youtuber yang diketahui mengupload informasi hoax (bohong).

Kedua orang tersebut yakni, seorang laki-laki berinisial SH (32) warga Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, dan seorang gadis remaja berinisial BS (19), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jabar.

Bacaan Lainnya

SH dan BS nekat mengunggah dan menyebarkan konten video hoax di media sosial, yang narasinya pencurian dan penjarahan di rumah warga yang ditinggalkan mengungsi, akibat kebakaran dan ledakan tangki minyak Pertamina, di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu,.

Digambarkan dalam postingan video, ratusan warga yang terdampak ledakan tangki di kilang Balongan tersebut sedang mengungsi.

Rumah dalam keadaan kosong yang ditinggalkan pengungsi, dimanfaatkan oleh oknum warga untuk melakukan aksi pencurian barang-barang elektronik dan sepeda motor.

Warga dibuat resah menonton video Youtube mereka, dan melaporkan kabar hoax itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara melalui Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Indramayu Ipda Ardian mengatakan, dalam postingannya, mereka menyebut banyak sepeda motor hingga televisi milik warga dijarah maling karena ditinggal penghuninya.

“Informasi yang dibangun keduanya ternyata bohong atau hoax. Hal itu diketahui setelah polisi turun ke lapangan, dan tidak menemukan satu pun laporan warga pengungsi yang merasa kehilangan benda berharga,  termasuk sepeda motor,” ujar Ardian.

Lanjut Ardian, kenyataannya, petugas kepolisian, maupun warga yang masih bertahan di rumah banyak bersiaga di sejumlah titik mengamankan rumah-rumah warga yang kosong.

Kedua pelaku diamankan di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam, setelah Tim Patroli Cyber Polres Indramayu menemukan postingan tersebut.

HS dan BS mengaku, postingan konten video yang mereka buat salah, karena tidak berdasarkan sumber yang valid atau resmi.

Mereka juga meminta maaf telah membuat kegaduhan, dengan postingan berita hoax.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, gadget, laptop, dan tangkapan layar postingan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi, dengan ancam hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Dua Youtuber ini kita kenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujar
Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Indramayu Ipda Ardian. (Tim RB TV Jabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *