Gunakan Knalpot Brong di Kota Cirebon, Ditindak Polisi

CIREBON I Radarbangsatv.com – Berdasarkan masukan informasi dan keluhan sebagian masyarakat, tentang adanya suara yang ditimbulkan oleh sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, atau suara bising (brong), atas masukan dari tokoh masyarakat dan pemuka agama, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota melaksanakan kegiatan penindakan terhadap para pengemudi sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara berisik atau brong.

Bertempat di Mako Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Nomor 5, Kebon Baru, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat Kota, Rabu (24/3/2021).

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap dalam pers release yang diadakan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan SH, Sik, MH di Halaman Mapolres Cirebon Kota.

Menurut Kapolres Cirebon Kota, pelaksanaan operasi dimulai dari tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2021, dengan lokasi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Cirebon Kota.

Lebih lanjut Kapolres Cirebon Kota mengatakan, bahwa jumlah pelanggar sampai dengan saat ini sebanyak 54 pelanggar lalu lintas, khusus kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong.

Satlantas Polres Cirebon Kota, dalam penindakan pelanggaran knalpot racing dengan cara “Hunting System“, sehingga tidak melakukan penindakan secara stasioner atau razia.

Bagi pengemudi yang menggunakan sepeda motor knalpot bising akan ditindak berupa tilang, selanjutnya sepeda motor akan disita, dan diamankan di Mako Sat Lantas Polres Cirebon Kota.

“Untuk selanjutnya, para pelanggar bisa mengikuti sidang, dan juga mengganti knalpot yang bersuara bising tersebut dengan knalpot standar, atau knalpot yang ramah lingkungan.” tegas Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan SH, S.IK, MH di depan awak media.

Di tempat yang sama Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama SIK., MH., CPHR, menyampaikan, bahwa kami sudah berupaya melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas knalpot bising diantaranya, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Siliwangi, Jalan A Yani, Jalan Kartini, Jalan Tentara Pelajar dan Jalan Pagongan. (Erdan)
Sumber: Humas Polda Jabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *