LSM Gmicak Desak Polda Sultra Tangkap Sindikat Mafia BBM Solar 30 Ton di Desa Mario Raya, Kecamatan Moramo

Tim Senyap Jejak Kasus Ungkap Dugaan Jaringan BBM Subsidi Jenis Solar 30 Ton, Oknum Kades Mario Raya Diduga Sebagai otak

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Desak Polda Sultra Tangkap Para Pelaku dugaan Penimbunan BBM Subsidi jenis Solar

Kendari | Tim Jejak Kasus telah turun langsung ke lokasi dan mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan, penimbunan, dan pengaliran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam skala besar di wilayah Sulawesi Tenggara. Investigasi mendalam yang dilakukan tim media ini membongkar alur operasi yang sangat sistematis, yang diduga kuat dikendalikan oleh oknum pejabat pemerintahan desa, di mana pasokan energi rakyat justru dialirkan ke sektor industri dan komersial yang sama sekali tidak berhak. Rabu 24 Juni 2026

Berdasarkan data dan bukti fisik yang berhasil dihimpun di lapangan, terungkap dugaan sangat kuat bahwa oknum Kepala Desa Mario Raya, Kecamatan Moramo, berperan sebagai otak utama di balik beroperasinya jaringan BBM Subsidi jenis solar ilegal ini.

Diduga, jabatan dan pengaruh yang dimanfaatkan untuk memuluskan aliran pasokan solar subsidi dari sumber resmi hingga masuk ke gudang penampungan, kemudian disalurkan demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Berikut rincian lengkap fakta dan data akurat yang dikumpulkan Tim Senyap/ Tim Sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)

1. Lokasi Penimbunan dan Kapasitas Masif
Teridentifikasi jelas adanya gudang milik warga bernama Burhan, yang berfungsi sebagai pusat penampungan utama. Lokasi ini dilengkapi dengan tangki-tangki besi rakitan yang memiliki daya tampung mencapai 30 Ton. Kapasitas sebesar ini jauh melampaui kebutuhan warga desa setempat, yang menegaskan tujuan operasi ini murni untuk kegiatan komersial.

Di lokasi ini, Tim Jejak Kasus juga memastikan bahwa sosok bernama Apung adalah penanggung jawab langsung yang mengatur seluruh aktivitas keluar masuknya bahan bakar di dalam gudang tersebut.

2. Kendaraan Teridentifikasi, Kondisi Tak Layak
Di halaman gudang, tim kami memotret dan mencatat identitas armada yang digunakan untuk mengangkut BBM. Terparkir 3 unit truk Nissan yang tercatat atas nama perusahaan PT Hanan Berkah Megasindo, dengan nomor polisi DT 8541 EE.

Namun, hasil pengamatan teknis di lokasi menunjukkan kondisi yang sangat janggal. Secara fisik, ketiga kendaraan tersebut dinilai TIDAK LAYAK dikatakan sebagai alat transportasi resmi atau armada pengangkut bahan bakar yang memenuhi standar keselamatan maupun kelayakan operasional. Meski demikian, aktivitas pengangkutan berjalan sangat padat. Data yang kami himpun menyebutkan, dalam satu hari rata-rata 3 hingga 4 unit truk bolak-balik memuat muatan ke gudang ini, menunjukkan adanya perputaran barang dagangan yang sangat besar.

3. Sumber Pengambilan dari Lokasi Resmi
Pasokan solar subsidi yang ditimbun ini rutin diambil langsung dari dua titik resmi pengelola BBM di Kota Kendari, yakni Pertamina Martandu dan Pertamina Poasia, Kecamatan Poasia. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana kuota subsidi yang seharusnya terbatas dan terarah bisa didapatkan dalam jumlah besar dan berkelanjutan oleh pihak yang tidak berhak?

4. Disalurkan ke Industri dan Tambang (Wilayah Dilarang) Poin paling krusial yang ditemukan Tim JejakKasus adalah tujuan akhir penyaluran BBM tersebut. Solar subsidi yang seharusnya hak rakyat kecil, petani, dan nelayan, ternyata BUKAN digunakan untuk kebutuhan warga Desa Mario Raya.

Berdasarkan rute dan data pengiriman yang terungkap, bahan bakar tersebut dibuang dan disalurkan ke Pelabuhan Lapuko, lingkungan operasional PT Tonasa, serta kawasan pertambangan di sekitarnya. Padahal, lokasi-lokasi tersebut masuk kategori usaha komersial dan industri yang secara tegas dilarang menerima pasokan subsidi sesuai regulasi. Praktik ini jelas merugikan negara miliaran rupiah dan mencabut hak hajat hidup orang banyak.

Upaya Konfirmasi Belum Berhasil
Sebagai bagian prinsip jurnalistik berimbang, Tim Jejak Kasus telah berulang kali berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Mario Raya, baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pihak yang bersangkutan belum dapat dihubungi dan belum memberikan penjelasan apa pun terkait tudingan dugaan pelanggaran yang membebani namanya. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau bantahan.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) minta Aparat penegak hukum (APH), Diskrimsus Polda Sultra bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), Segera Tangkap dan Periksa : Kepala Desa Mario Raya, Burhan (pemilik gudang), serta Apung (penanggung jawab lokasi) wajib segera diamankan. Jabatan tidak boleh jadi tameng hukum.

Geledah dan Sita Barang Bukti: Segera lakukan penggeledahan mendadak di gudang berkapasitas 30 ton tersebut. Amankan tangki penampung, catatan transaksi, dokumen perjalanan, serta kendaraan truk Nissan bernomor polisi DT 8541 EE.

Usut Tuntas Jaringan: Penyelidikan harus diperlebar untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, mulai dari proses pengambilan di Pertamina hingga ke tangan penerima di industri dan tambang.

Secara hukum, praktik ini jelas melanggar UU No. 7 Tahun 2021 dan UU Migas, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun bagi pelakunya.

“Kami akan terus mengawasi dan melaporkan perkembangan kasus ini sampai hukum benar-benar tegak. Kami berharap aparat penegak hukum mampu membuktikan integritasnya, bahwa BBM subsidi benar-benar dijaga untuk kepentingan rakyat, bukan dikorupsi oknum pejabat,” tegas Tim Sembilan / Tim Senyap Jejak Kasus.

Catatan dilarang Copy Paste : Tindakan Copy-paste (menyalin) tanpa izin yang melanggar hak cipta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tim Senyap/ Tim Sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *