LSM Gmicak Blak-blakan Terkait Dugaan Kasus Tangkap Lepas Terduga Bayar Rp. 30 juta di Balongpanggang, Gresik

Dugaan Kasus Tangkap Lepas di Balongpanggang, Gresik, terduga Membayar Rp. 30 Juta “LSM Gmicak Angkat Bicara

Skandal Tangkap Lepas Perkara Narkoba Jenis Sabu, di Balongpanggang, Grasik – Terduga Bayar Rp. 30 Juta

Gresik | Bahwa, Dugaan ” Kasus tangkap lepas, di Wilayah Hukum Polsek Balongpanggang, Mencuat setelah 2 terduga membayar Rp 30 Juta, Bebas Perkara,

Bahwa, Berdasarkan Laporan informasi yang berhasil dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak),

Pemerintahan Desa Ganggang Balongpanggang, Kabupaten Gresik telah digegerkan kasus dugaan tangkap lepas oleh oknum anggota Polsek Balongpanggang.

Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Pada hari kmis tanggal 30 Juli 2026, Ada 3 orang yang menjadi terduga kasus Narkotika, akan tetapi yang berhasil dikenakan uang 2 orang.

Antara lain Aripin dan Saipudin mereka warga Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

2 Orang terduga kasus Narkotika jenis Sabu Aripin dan Saipudin harus mencarikan uang sebesar Rp. 30 juta untuk menebus perkara, ujar narsum.

Lebih lanjut, Narsum mengatakan penyelesaian 2 terduga kasus Narkotika Aripin dan Saipudin melalui oknum Kades Ganggang.

Bahwa, dugaan kasus tangkap lepas narkoba, melibatkan oknum polisi adalah pelanggaran berat.

Bahwa, Oknum tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan tindak pidana suap/gratifikasi (UU Tipikor).

Selain itu, mereka akan dikenakan sanksi etik berupa pemecatan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Tindakan ini menyalahi wewenang dan peraturan perundang-undangan karena melepaskan tersangka yang seharusnya diproses hukum demi keuntungan pribadi.

Berikut adalah rincian pelanggaran dan dasar hukumnya :

Bahwa, Dugaan Pelanggaran Pidana kasus Pemerasan : Oknum polisi yang meminta imbalan uang agar tersangka dilepaskan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP.Suap dan Gratifikasi : Menerima atau meminta uang untuk menghentikan penyidikan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor).

Bahwa, selain itu diduga katagori Pelanggaran Kode Etik ProfesiMelepaskan tersangka tanpa prosedur hukum yang sah atau menerima suap melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Bahwa, Pelanggaran Prosedur Hukum Penyidik Polri dalam menangani kasus narkoba diatur secara ketat oleh UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP.

Jika tersangka tidak diproses sesuai dengan Pasal 75 KUHAP (surat perintah penangkapan, masa penahanan, dan pelimpahan berkas), maka penyidik melakukan pelanggaran wewenang

Anggota Satreskrim Bejo inisial melalui telpon seluler Whatsapp 0857-2995-55xx saat dikonfirmasi, belum bisa memberikan tanggapan.

Senada dengan Oknum Kades Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Gresik melalui telpon seluler whatsapp 0812-1663-78xx senyap, belum bisa memberikan tanggapan. Kamis 13 Agustus 2026.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mendesak agar Propam, Divisi Propam Polri, Kapolda Jatim, Bidpropam Polda Jatim, Bidpropam Polres Gresik segera memeriksa oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam praktik tangkap lepas terduga pelaku kasus narkoba.

Penanganan kasus ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Desakan Pemeriksaan : Propam diminta aktif menyelidiki laporan dugaan pelanggaran prosedur dan penerimaan imbalan.

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *