LSM Gmicak Minta Satpol PP Bojonegoro Tutup Permanen Tambang Galian C Ilegal Dikelola oleh oknum Kasun, Desak Reklamasi

Pemerintah Kabupaten : Wabup Nurul bersama Kasatpol PP Bojonegoro saat menutup aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem

Bojonegoro | Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur meresahkan warga, dan merusak ekosistem, mengganggu lingkungan, tanpa memikirkan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) karena lalu lalang truk pengangkut material tambang berdampak.

Keluhan warga tersebut kemudian ditindaklanjuti Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.

Penutupan tersebut, buntut laporan warga yang mengeluhkan kondisi jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan. Infrastruktur tersebut, diduga terdampak karena kerap dilintasi kendaraan pengangkut material dengan tonase berat.Media Partner Lokal

Tak hanya itu, aktivitas tambang juga disebut menimbulkan polusi yang mengganggu masyarakat di sekitar lokasi. Kondisi tersebut membuat warga meminta adanya penertiban terhadap kegiatan pertambangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Satpol PP menemukan aktivitas pertambangan tersebut tidak dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang.Informasi Kabupaten Bojonegoro

Kepala Satpol PP (Kasatpol-PP) Kabupaten Bojonegoro, Laela Noer Aeny mengungkapkan, penutupan dilakukan setelah petugas memastikan tambang tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.

“Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tambang tersebut tidak disertai dengan izin,” ujar Rabu (12/8/2026).

Dalam penutupan tersebut, petugas juga memperoleh informasi bahwa aktivitas tambang dikelola langsung oleh kepala dusun (kasun) setempat.

Namun, saat ditanya mengenai kepemilikan tambang, kasun tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemiliknya.

“Tambang tersebut dikelola langsung oleh kepala dusun setempat. Tetapi ketika ditanya tambang itu milik siapa, yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti,” beber mantan Kalaksa BPBD Bojonegoro ini.Informasi Kabupaten Bojonegoro

Penutupan tambang tersebut menjadi bagian dari langkah penertiban Pemkab Bojonegoro terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan sekaligus menindaklanjuti keluhan warga.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Aktivitas tersebut sudah melanggar :

UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Karena selain itu diduga alat berat Bego ekskavator dan Truk memuat hasil tambang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi, diduga melanggar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas),

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *