Tambang Galian Silika Milik IDA ASN Tuban diduga ilegal belum memiliki IUP OPK Lengkap “LSM Gmicak Desak APH Sidak dan Reklamasi
LSM Gmicak Minta Mabes Polri Sidak Tambang Galian Silika dugaan Ilegal Milik Ida ASN Tuban
Tuban | Berdasarkan laporan informasi yang berhasil dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Aktivitas Tambang Galian Skika dugaan ilegal Desa Bawi, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban milik Ida Oknum ASN, Tim Sembilan/ Tim Senyap melakukan investigasi selasa 11 Agustus 2026.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha, maka dengan ini, menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas)
Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Tuban” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.
Selain belum memiliki IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus, Izin usaha untuk melakukan kegiatan pengolahan, pemurnian, atau pengangkutan dan penjualan dari Dinas ESDM atau Dinas Terkait.
Aktivitas tambang galian (galian c) alat berat excavator (bego) dan truk dump menggunakan BBM solar subsidi yang didapat dari belanja di SPBU terdekat dengan menggunakan Truk kemudian ditab dilokasi tambang galian, bukan murni menggunakan BBM Solar non-subsidi atau khusus industri.
Nampak jalan berdebu setelah dilewati truk truk tambang, tidak memperdulikan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Argumentasi Hukum : Bahwa, Aktivitas Tambang Galian Skika dugaan ilegal di Desa Bawi, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban milik Ida Oknum ASN beraktivitas hingga kini, diduga kuat tetap belum mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OPK).
ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah sebutan untuk para pegawai yang bekerja di instansi pemerintah di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN memiliki fungsi utama sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Tugas ASN meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
ASN memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Peraturan yang mengatur ASN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang kemudian diubah dan dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Eronisnya seorang lelaki ASN yang bernama Ida panggilan akrabnya Dinas di Kelurahan Kota Tuban diduga sebagai dalang Tambang Galian Ilegal di Wilayah Hukum Polres Tuban, Polda JatimJatim.Referensi Geografis
Melalui telpon seluler Ida ASN 0813-5767-37xx saat di Konfirmasi Kedua dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), enggan memberikan tanggapan. Rabu 12 Agustus 2026.
Bahwa, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), meminta kepada Saudara Bapak.
Kapolres Tuban
Kasat Reskrim Polres Tuban
Kanit Tipiter Polres Tuban : Untuk dapat menindaklanjuti tambang Galian Silica yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara, jenis logam dan Pertambangan
Pasalnya Penambangan Galian C Silica dugaan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dengan dasar data lapangan dan hasil konfirmasi dilakukan Dumas dengan Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999





