Kasus Pengeroyokan di Tanggulangin Diduga Mangkrak, Aiptu Yayan Irianto S.H. Penyidik Disorot Ketua Umum LSM Gmicak

Korban Kasus Pengeroyokan Mengalami Luka Berat

Tim Senyap/ Tim Sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)

Sdidoarjo | Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pihak di wilayah hukum Polsek Tanggulangin, Sidoarjo, menjadi sorotan nasional setelah videonya viral di media sosial. Penanganan perkara oleh penyidik Opsnal Reskrim Aiptu Yayan Irianto S.H. ikut disorot publik terkait profesionalitasnya, Kamis (25/062026).

Korban berinisial FAB diketahui mengalami luka berat akibat insiden tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, penyidik Aiptu Yayan Irianto telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap korban FAB sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Namun hingga 2 bulan sejak laporan dibuat, perkara itu disebut “jalan di tempat” dan belum ada kepastian penetapan tersangka.

Saat dikunjungi awak media di Mako Polsek Tanggulangin, sikap penyidik Aiptu Yayan Irianto dinilai kurang kooperatif. Perbincangan dengan wartawan disebut sempat terekam media. sebelum diketahui kasus antara korban FAB dengan pihak yang disebut terlapor berinisial Luqman Arif semakin berkembang.

Selain itu, diketahui pernah diupayakan mediasi/Restoratif Justice di Polsek Tanggulangin pihak pemilik angkringan MAF dan NA disebut sebagai korban, dengan FAB, E, dan R.

Situasi di meja penyidikan memanas.Teknis penanganan perkara juga terendus publik. Akibatnya, kasus ini disebut mengalami “kontra lapor” hingga melibatkan beberapa penyidik, yang diketahui terjadi saling lempar berkas Berita Acara Pemeriksaan/BAP dengan dalih pembagian penyidikan. “Awal penanganan perkara korban FAB dipegang Aiptu Yayan Irianto S.H., setelah diketahui media kenapa ada teknis pembagian berkas penyidikan,” ungkap narasumber.

Kuasa hukum korban luka berat, R. Ferinando A.P S.H., juga angkat bicara terkait turunnya undangan klarifikasi dari Polsek Tanggulangin terhadap kliennya.

“Sepertinya ada yang tidak beres dalam penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa klien saya. Formil,materil dan Secara objektif, subjektif sudah jelas bahwa luka di kepala klien saya diduga diakibatkan benda tumpul berupa ruyung besi,Namun pelaku masih aja keliaran,harusnya Para Pelaku Pengeroyokan sudah ada dalam jeruji besi,” Ujar R. Ferinando A.P S.H

Lebih jauh, Advokat yang namanya lagi tranding dan dikenal di sosial media nusantara mendengar informasi adanya kejadian pengeroyokan hingga “kontra lapor” akhirnya terketuk hatinya untuk terjun turun lapangan mendampingi kliennya yang luka berat akibat pemukulan oleh alat benda ruyung besi tersebut.

“Menurut pasal 235 KUHAP ayat 1 mengenai alat bukti sudah lengkap, 2 alat bukti keterangan saksi dan surat bukti visum sudah cukup untuk menjerat para pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut lalu Pihak Polsek menunggu apa lagi kok tidak di lakukan penahanan, terlebih klien saya mengalami luka berat akibat benda tumpul yaitu Double Stick (ruyung) dan pelaku lainnya ada yang memukul menggunakan bambu utuh panjang kurang lebih satu setengah meter, yang di pukulkan pas di kepala bagian depan klien saya,” imbuh pengacara muda R. Ferinando A.P S.H.

Kapolsek Tanggulangin Kompol Anggono Jaya di konfirmasi Wartawan melalui pesan Whatsap lebih memilih tidak menjawab dan masih belum memberikan kerterangan resmi terkait perkembangan kasus pengeroyokan melibatkan korban FAB kepalanya berkucuran darah diduga akibat terkena pukulan senjata benda yang berbentuk Ruyung Besi yang di miliki oleh Sdr. Luqman Arif.

Sorotan publik kini mengarah kepada kinerja Polsek Tanggulangin, penyidik Aiptu Yayan Irianto dinilai tidak netral, di konfirmasi Wartawan melalui nomor telepon whatsapnya yang tercantum di selembar kertas undangan korban FAB sampai saat ini masih centang satu alias blokir nomor whatsap Wartawan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan kecepatan penanganan perkara di meja penyidik Polsek Tanggulangin Sidoarjo.

Sementara, Aiptu Supriyanto S.H., diketahui sebagai penyidik dari korban FAB, pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapnya mengatakan bahwa pihak diduga pelaku Luqman Arif sudah mengakui didepan penyidik atas kesalahannya.

“Dia sudah mengakui pada saat kami periksa, kasus ini segera kami gelar,” ucapnya

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan ke Polsek Tanggulangin dan Aiptu Yayan Irianto S.H. masih terus dilakukan untuk meminta klarifikasi resmi terkait perkembangan perkara dan langkah penyidikan selanjutnya.

*Sorotan Publik ke Profesionalitas Penyidik*

Viralnya kasus di media sosial membuat publik memberi perhatian lebih. Masyarakat Sidoarjo menunggu kepastian hukum dan langkah tegas aparat agar rasa keadilan korban FAB terpenuhi.

Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana amanat KUHAP diharapkan benar-benar diterapkan, agar perkara tidak mangkrak dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

*Catatan Redaksi:*
Sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk Polsek Tanggulangin dan Aiptu Yayan Irianto S.H., sebagaimana diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Senyap/ Tim Sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *