RIAU|Radarbangsatv.com – Seorang pria warga Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diamankan aparat kepolisian, karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Pelaku inisial GU alias NW (34) ditangkap unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Rabu malam (12/05/2021).
GU ditangkap atas laporan istrinya Fitri (37) yang mengalami penganiayaan oleh suaminya GU.
Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Desa Kepau Jaya, pada Rabu siang (12/5/2021).
Peristiwa ini berawal pada, Rabu (12/05/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu korban berada di rumah dan terjadi cekcok mulut dengan GU suaminya.
Di mana GU menuduh korban menyalahgunakan keuangan rumah tangga sebesar Rp100 juta yang tidak diketahui ke mana digunakan.
Saat pertengkaran itu GU emosi dan lepas kontrol, hingga menendang kearah paha korban sebanyak 4 kali, namun saat itu mengenai tangan kiri korban 2 kali dan pahanya 2 kali.
Akibat tendangan itu korban jatuh tersungkur ke lantai dan mengalami kesakitan pada tangan kirinya yang patah.
Tidak berapa lama datang beberapa tetangganya menolong, lalu membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk pertolongan medis sekaligus permintaan visum.
Anggota Polsek Siak Hulu yang mendapat informasi atas kejadian tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian dan kemudian mengamankan pelaku.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka GU alias NW kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tim Sembilan)