PALEMBANG I Radarbangsatv.com – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri S mengatakan, bahwa informasi yang beredar di media sosial, terkait JT (38) pelaku dugaan penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang CR, Kamis (15/4/2021) siang, anggota Polri “itu tidak benar”.
“Pelaku merupakan warga sipil dan berprofesi sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor,” tegas Eko, Sabtu (17/4/2021).
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polrestabes Palembang.
“JT masih dalam proses pemeriksaan penyidik Reskrimum Polrestabes Palembang,” kata Eko.
Tim Polrestabes Palembang menangkap JT di kediamannya, di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumsel, Jumat (16/4/2021) malam.
“Tidak ada perlawanan dari pelaku penganiayaan,” tukas Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira menyatakan, JT ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang.”Penetapan ini dilakukan setelah diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.
“Tersangka JT kini ditahan dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” imbuh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira.
Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya, Bona Fernando mengatakan, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian memproses orang tua pasien yang diduga menganiaya perawatnya, sesuai dengan ketentuan hukum.
“Manajemen RS Siloam menyesalkan, kejadian ini, dan menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian. Untuk diusut secara tuntas, dan menindak pelaku kekerasan terhadap perawat CR sesuai hukum yang berlaku,” kata Bona.
Sedangkan Direktur Keperawatan RS Siloam Sriwijaya Tata menambahkan, perawatnya CR mengalami memar di perut dan wajah akibat kejadian penganiayaan itu.
Kejadian penganiayaan ini semestinya tidak perlu terjadi.
“Kami, manajemen RS Siloam, sangat menyesali perbuatan pelaku, karena kami sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk pasien yang dirawat,” ujar Tata.
Menurut Tata, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Karena pasien anak JT yang berusia 2 tahun sudah diperbolehkan pulang, CR mencabut selang infus dari pasien.
“Anak umur 2 tahun, ya, sedang aktif-aktifnya. Akibatnya, bekas infusnya mengeluarkan darah ketika sedang digendong ibunya,” jelas Tata.
Melihat tangan pasien berdarah, CR langsung mengganti plester yang berdarah.
Hal tersebut dilaporkan istri pelaku melalui gawai (gadget) kepada JT yang pada waktu itu berada di luar.
“Itu membuat pelaku JT emosi, ia datang ke RS Siloam melakukan penganiayaan kepada CR,” ujar Direktur Keperawatan RS Siloam Sriwijaya Tata. (Apri)