SUKABUMI I Radarbangsatv.com – Kurang dari 5 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap dan menangkap MFM (26), pelaku pembobol rumah warga Baros Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan saat door stop dengan wartawan, Senin (3/05/2021) mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Honda Brio, 1 unit sepeda motor, 1 unit PlayStation 3 dan 1 unit Laptop.
“Penangkapan pelaku, terkait dengan pencurian dengan pemberatan, di mana kejadiannya, Senin (3/5/2021) pukul 17.00 WIB, di Perumahan Genting Puri, Blok F1, Nomor 02 , RT 005/008, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi,” jelas Cepi.
Menurut Cepi, pelaku ditangkap di tempat kos-kosan pelaku, di sekitar Citamiang.
Cepi menuturkan, bahwa warga Kampung Nyangkokot, Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi tersebut, melancarkan aksinya sendiri, setelah memastikan kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.
“Untuk modusnya sendiri, pelaku berpura-pura menjadi ojeg online, dan sering mangkal di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Cepi.
Pada saat melihat rumah dalam keadaan kosong, penghuninya masih belum pada pulang.
Pelaku masuk dengan membobol pagar dan rumah.
Pelaku melakukannya dengan singkat dan mudah yaitu, dengan menggunakan obeng dan kunci.
“Uniknya dia melakukan aksinya tersebut sendiri,” kata Cepi.
“Untuk Pasal yang diterapkan adalah, pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan. (Iis)