PAGARALAM I Radarbangsatv.com – Aksi kejahatan Ekik Yuda Pratama (20) berujung mendekam di sel tahanan Mapolres Pagaralam.
Tidak hanya itu, aksinya melakukan penodongan motor, juga terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya oleh jajaran Satreskrim Polres Pagaralam, karena saat diringkus berusaha melawan petugas.
Informasi yang dihimpun teman-teman wartawan, bahwa penangkapan kepada tersangka yang merupakan seorang penganggur ini, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korban Rimbun (43) warga Pajar Bulan , Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis, 13 Mei 2021 lalu, sekira pukul 04.00 WIB, tepatnya di depan Toko Linda.
“Korban saat itu dimintai uang Rp5.000 (lima ribu rupiah) oleh pelaku Ekim untuk membeli Minuman Keras (Miras).
Kedua kalinya diminta, korban tak ada uang.
“Lantas pelaku memukul korban menggunakan bambu,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH, Selasa (18/5/2021).
Sontak saja, ujar Acep, korban lari ketakutan.
Sementara motor korban dibawa kabur oleh pelaku bersama rekannya DPO (Daptar Pencarian Orang).
“Dari laporan korban, anggota pun langsung bergerak cepat, melakukan pengejaran yang akhirnya pelaku berhasil diringkus petugas,” kata Acep.
“Tersangka kita ringkus di kawasan Pasar Dempo Permai. Saat itu, pelaku melakukan perlawan karena membawa senjata tajam, oleh petugas diberikan tindakan tegas terarah dan terukur dihadiahi peluru di kaki kanannya,” kata Acep.
Sementara motor korban, dari keterangan pelaku sudah dijual di daerah Sleman, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, pada Minggu dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
“Motor korban dijual seharga Rp1,5 juta. Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, sebilah Sajam, dan motor merek Honda Supra Fit,” ujar Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara SH, seraya mengatakan saat ini anggota masih melakukan kepada rekannya yang DPO. (AL Kahfi Dawam)