Marak Terjadinya Praktek Korupsi Pajak, Wali Kota Pekanbaru Wajib Instruksikan DPMPTSP dan Dispenda Razia Cafe, Restoran dan Pasar Modern

Aktivis Larshen Yunus. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU l Radarbangsatv.com – Marak terjadinya praktek korupsi pajak, Wali Kota Pekanbaru wajib instruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) razia cafe, restoran dan pasar modern.

Pernyataan tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia merangkap Ketua Presidium Pusat (PP) Gerakan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (Gamari), pada saat berada di salah satu cafe, komplek mall Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Bagi Aktivis Larshen Yunus, pihaknya sudah lama melakukan giat monitoring di beberapa restoran, cafe dan pusat-pusat perbelanjaan modern yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Konsentrasi lembaga yang dipimpin Aktivis Larshen Yunus, terkait adanya dugaan kuat praktek haram, tindak pidana korupsi.

Korupsi yang dimaksud, lebih kepada pendekatan permainan pengelembungan pajak daerah.

Baik itu dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bangunan 1 (PB1), pajak restoran dan juga pajak lainnya, yang bersifat siluman.

Aktivis Larshen Yunus bersama dengan Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia dan PP Gamari, menduga kuat terjadinya praktek culas yang berujung tindak pidana korupsi, terkait sistem pemungutan dan penyetoran hasil pajak yang dimaksud.

Pasalnya, para petugas cafe, restoran ataupun tempat pusat perbelanjaan modern lainnya, sangat jarang melakukan komunikasi yang terbuka.

Disinyalir, selain telah menyalahi aturan undang-undang perlindungan konsumen, mereka juga sudah terlalu biasa melakukan praktek pembohongan publik, dengan iming-iming diskon dan istilah promo.

Padahal, tatkala para konsumen ingin membayar, maka di situ kesempatan mereka untuk mengelembungkan “Angkanya”.

“Hal-Hal semacam ini, sudah sangat lama terjadi. Maka dari itu, kami dari Lembaga Organisasi Non Profit, yang konsen terhadap upaya pemberantasan korupsi, tak terkecuali yang dilakukan oleh kalangan pengusaha dan atau para pihak swasta tersebut,” ungkap Larshen Yunus.

Selebihnya kami minta dan harapkan, agar Wali Kota Pekanbaru, dapat segera menindaklanjuti, dengan menginstruksikan hajarannya, seperti, DPMPTSP dan Dispenda, agar melakukan razia rutin di beberapa titik pasar modern, restoran dan cafe.

Saat ini, Rabu (5/5/2021) Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia bersama dengan PP Gamari, akan segera merampungkan surat pengaduan dan bukti-bukti permulaan, kaitannya dengan struk hasil pembayaran di beberapa cafe dan restoran yang ada di Kota Pekanbaru.

“Kita jangan sepele dan remeh dalam menyikapi temuan ini. Berapa banyak cafe, restoran dan pasar modern seperti, mall yang telah lama bermain dalam struk pembayaran belanja konsumennya. Kami tak akan membiarkannya!,” tegas Yunus, sapaan akrab pemuda asli Provinsi Riau ini, kesal.

Sampai berita ini dimuat, rencananya besok (6/5/2021), Aktivis Larshen Yunus akan berkirim surat ke Kantor Wali Kota, DPMPTSP dan Dispenda Kota Pekanbaru.

Harapan mereka, semoga temuan yang dimaksud, segera untuk ditindaklanjuti.

“Semua kena pajak!, mulai dari rumah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). pajak kendaraan bermotor, pajak pribadi, pajak restoran, PPH, dan pajak-pajak lainnya. Ayo segera audit dan tindaklanjuti. Jangan sampai ruang sekaligus kesempatan untuk korupsi terjadi,” tukas Aktivis Larshen Yunus. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *