Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak, Minta Polres Tabanan, Polda Bali Tindak Tegas Judi tajen (sabung ayam) dan Bola Adil

Judi tajen (sabung ayam) dan Bola Adil di Tabanan, Bali Marak diduga jadi Ajang Pungli APH

Bali | Bertindak atas nama LSM Gmicak, Merupakan perwakilan lembaga yang bertugas atas nama masyarakat Indonesia, untuk melakukan Pengaduan Masyarakat dalam perkara ini. Bahwa, Judi tajen (sabung ayam) merupakan praktik adu dua ekor ayam jantan yang sering kali disertai pertaruhan uang. Menurut hukum positif di Indonesia, kegiatan ini merupakan tindak pidana perjudian ilegal yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun berdasarkan Pasal 303 KUHP.

Perjudian tajen atau sabung ayam secara tegas melanggar hukum di Indonesia. Aktivitas ini diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, di mana pelaku serta penyelenggaranya dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.Selain aturan mengenai perjudian, praktik ini juga berpotensi melanggar Pasal 302 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.

Berdasarkan laporan informasi yang dihimpun Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) ada 10 Lokasi Tajen dan Bola Adil di Tabanan, antara lain :

Cengulu, Gubuk Tabanan.

Munggu,Tanah Lot, Tabanan.

Sura Dipa, Suwung, Tabanan.

Kaba – Kaba, Kediri Tabanan.

Baturiti, Tabanan

Kerambitan, Tabanan.

Eronisnya Judi tajen (sabung ayam) dan Bola Adil di Wilayah Hukum Polres Tabanan, Polda Bali, Marak dan sedang berlangsung cukup lama diduga ada pembiaran dari aparat penegak hukum (APH)

Kesimpulan : Pelaku sabung ayam dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Kasat Reskrim Polres Tabanan – Bali AKP Md Teddy Satria Permana melalui telpon seluler whatsapp 0812-8564-40xx saat di konfirmasi enggan memberikan tanggapan. Senin 06 Juli 2026.

Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019
3. Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Aparat Penegak Hukum (APH) harus bersikap tegas, imparsial, dan tanpa tebang pilih dalam menyikapi judi tajen (sabung ayam) dan bola adil.

Praktik ini secara hukum melanggar undang-undang dan sering kali memicu tindak pidana lain serta merugikan masyarakat luas.

Praktik ini melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *