Sidoarjo | – Penggerebekan penjual minuman keras (miras) bernama Bu Tuminah di wilayah Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo, kini menjadi perhatian publik dan berbuntut panjang.
Dalam proses hukum yang berjalan, Bu Tuminah disebut telah diproses sesuai prosedur. Namun, berkembang dugaan bahwa ia tidak beroperasi sendiri. Ia diduga memperoleh suplai arak dari seorang oknum polisi aktif yang bertugas di Polsek Tanggulangin berinisial TGH.
Pengakuan Bu Tuminah :
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Tuminah menyatakan bahwa arak yang dijualnya bukan miliknya secara pribadi, melainkan disuplai oleh oknum tersebut dengan sistem hutang barang.
“Barang arak ini disuplai oleh Pak TGH. Sekarang malah saya tidak diperbolehkan jualan lagi,” ujarnya kepada wartawan.
Klarifikasi TGH
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, TGH membenarkan adanya persoalan hutang-piutang terkait barang tersebut. Ia membantah tudingan meminta uang Rp5 juta untuk pengurusan pengeluaran barang bukti di Polresta, dan mengklaim mengalami kerugian karena pembayaran atas barang belum dilunasi.
“Anggaran bu Tuminah tinggal 500 rb, malah saya rugi urusan sama tuminah belum bayar saya dari barang saya Rp 1.250.000.”ucap pengakuan TGH. Jum’at (27/02/2026)
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat dalam distribusi minuman keras ilegal terbukti, sejumlah ketentuan hukum dapat dikenakan, di antaranya:
1. Terkait Peredaran Minuman Beralkohol
Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait kewajiban perizinan dalam memperdagangkan barang tertentu.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, apabila terbukti melakukan distribusi tanpa izin resmi.
2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 421 KUHP, tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
3. Dugaan Permintaan Uang Terkait Jabatan
Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur sanksi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
4. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Polri
Selain pidana umum, oknum anggota kepolisian dapat dikenakan:
Ketentuan dalam Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri
Sanksi disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar.
Desakan Propam dan Paminal Turun Tangan
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta unsur Pengamanan Internal (Paminal) di lingkungan kepolisian segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal secara transparan dan profesional.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat serta menjaga marwah dan integritas institusi kepolisian di mata publik.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi serta penyelidikan kepada institusi yang berwenang.
Publik berharap penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
(Tim Sembilan)





