Jombang, Jawa Timur | Sebuah rumah yang berada di wilayah Jln Totok Kerot Peterongan Jogoloyo Jombang di duga menimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Subsidi jenis Pertalite, di sinyalir ada dugaan pengambilannya dari Pom Bensin 54 614 07 yang berada di Jln Raya Janti , menurut informasi dari tim investigasi penimbun bekerja sama dengan oknum operator yang bernama IMAM, dengan cara mengangsu berulang – ulang menggunakan sejumlah sepeda nmotor yang bertangki besar. Kemana aparat penegak hukum.?
Saat tim investigasi mendatangi lokasi sekitar pukul 22,00 Wib tanggal 30 Agustus 2026 aktivitas untuk pengambilan BBM sudah berhenti, akhirnya tim melakukan pelaporan ke Polsek Sumobito, namun pihak Polsek tidak ada tindakan sama sekali dengan alasan tidak ada personilnya, ada apa ini.? dan kami di sarankan oleh pihak Polsek untuk melaporkan ke Polres Jombang, tidak menunggu lama tim akhirnya meluncur ke Polres untuk melakukan pelaporan lanjutan. Dan laporan kami di respons oleh anggota Unit Tipidter, namun laporan kami tidak langsung di tindak lanjuti, dengan alasan juga tidak ada personilnya.
” Laporan ini saya terima, tapi mohon maaf kami tidak bisa bertindak malam ini karena personilnya tinggal saya saja, semuanya lagi jaga di Muktamar NU, mungkin besok pagi jam 09,00 Wib, akan kami tindak lanjuti, dan nanti saya khabari,” ujar anggota Unit Tipidter.
Sampai saat ini pihak Polres Jombang up Unit Tipidter belum memberikan penjelasan yang pasti apakah kasus tersebut sudah di tindak lanjuti apa belum, di sini bikin pelapor akhirnya bertanya – tanya, ada apa dengan aparat penegak hukum khususnya wilayah Polres Jombang dan Polsek Sumobito.?
Penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite, sudah jelas – jelas melanggar hukum sesuai dengan landasan hukum uu migas nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menjadi landasan utama bagi pengusahaan dan pengawasan BBM di Indonesia ,hal tersebut mempertegas sangksi hukum penyalahgunaan BBM subsidi bagi setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi di pidana penjara paling lama 6 tahun serta pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dengan denda maksimal 60 milyar
Diminta agar APH polres Jombang beserta jajarannya serta Polsek Sumobito tidak tutup mata dengan adanya pelapor an dari masyarakat akan adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum mereka sehingga menimbulkan sorotan tajam dan penilaian buruk masyarakat dari kinerja APH polres Jombang dan Polsek Sumobito yang tidak segera mengambil tindak an tegas setelah menerima laporan dari masyarakat tersebut (red)





