Gresik | Dugaan pasokan BBM jenis solar ke PT Bumindo Sakti di Jalan Raya Krikilan Km 28, Dusun Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, masih menyisakan sejumlah pertanyaan.senin 31-08-2026
Hasil penelusuran tim media menyebutkan, solar yang diduga diterima perusahaan tersebut dibanderol sekitar Rp13.000–Rp14.000 per liter. Persoalannya bukan semata soal harga, melainkan dari mana BBM tersebut berasal, jenis BBM yang digunakan, siapa distributornya, serta apakah seluruh dokumen dan peruntukannya sesuai ketentuan.
Dugaan tersebut mencuat sejak 1 Agustus 2026 setelah adanya informasi mengenai pengecekan atau sidak di lokasi terkait dugaan pengiriman solar ke perusahaan.
Untuk mendapatkan klarifikasi, Kamis (27/8/2026), tim media telah menghubungi Aulia selaku purchasing PT Bumindo Sakti melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Tidak adanya respons tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun pembenaran. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
APH dan BPH Migas Diminta Verifikasi
Tim media bersama LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) meminta Polres Gresik melalui unit yang berwenang serta BPH Migas melakukan verifikasi terhadap dugaan tersebut.
Yang perlu dipastikan antara lain jenis dan status BBM, asal pasokan, legalitas distributor, dokumen pengiriman, volume, hingga peruntukan BBM yang diterima perusahaan.
Jika hasil pemeriksaan aparat penegak hukum membuktikan bahwa BBM tersebut merupakan BBM yang disubsidi dan/atau BBM yang penyediaan serta pendistribusiannya mendapat penugasan Pemerintah, kemudian terjadi penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Publik kini menunggu kejelasan : solar yang masuk ke perusahaan tersebut sebenarnya jenis apa, dari mana asalnya, dan apakah jalur distribusinya telah sesuai aturan?
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk PT Bumindo Sakti, distributor maupun Pertamina Patra Niaga, diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (BK/Tim)





