Hak Jawab Dan Klarifikasi Satresnarkoba Polres Gresik

Terkait Pemberitaan Dugaan “Tebus Perkara” Kasus Narkoba Berkedok Rehabilitasi, Satresnarkoba Polres Gresik Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai SOP

Gresik | Satresnarkoba Polres Gresik memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan yang memuat dugaan adanya praktik “tebus perkara” dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret seorang warga berinisial A.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan permintaan uang hingga Rp40 juta yang dikaitkan dengan proses rehabilitasi maupun penanganan perkara narkotika.

Menanggapi informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan bahwa pemberitaan maupun tudingan mengenai adanya praktik “tebus perkara” tersebut tidak benar. Penanganan perkara terhadap A dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku serta mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami sudah sesuai SOP, dan terkait isu “tebus perkara” itu adalah tidak benar,”ujar AKP Ahmad Yani S.H., M.H., Selasa (01/08/2026) siang.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penanganan perkara dengan cara sebagaimana tudingan yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, setiap penanganan perkara narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik memiliki mekanisme yang harus dipatuhi. Proses terhadap A juga disebut telah melalui mekanisme TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNNK Gresik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba juga membantah adanya keterlibatan anggota bernama Herman sebagaimana disebut dalam informasi yang berkembang.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, khususnya informasi yang dapat menimbulkan persepsi seolah-olah proses hukum dapat dihentikan atau diselesaikan dengan sejumlah uang.

Satresnarkoba Polres Gresik memastikan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Tidak Ada “Tebus Perkara”
Terkait isu nominal Rp40 juta yang disebut-sebut sebagai biaya untuk “tebus perkara” atau rehabilitasi, Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila tidak disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat pihak yang mengaku pernah dimintai atau menyerahkan uang dengan alasan tertentu dalam perkara tersebut, maka perlu dijelaskan secara terang kepada siapa uang tersebut diberikan, kapan diberikan, untuk tujuan apa, serta apakah terdapat bukti transaksi yang dapat diverifikasi.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun tuduhan yang dapat merugikan nama baik individu ataupun institusi.

AKP Ahmad Yani menegaskan kembali bahwa Satresnarkoba Polres Gresik dalam menangani perkara narkotika tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk proses asesmen melalui TAT BNNK Gresik,” jelasnya.

Satresnarkoba Polres Gresik juga membuka ruang klarifikasi apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti konkret terkait dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Klarifikasi tersebut dinilai penting agar setiap informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya berdasarkan kabar dari pihak yang belum diketahui kebenarannya.

Atas pemberitaan yang telah beredar, Satresnarkoba Polres Gresik menggunakan hak jawab untuk menegaskan bahwa dugaan adanya praktik “tebus perkara” sebesar Rp40 juta dalam penanganan perkara A sebagaimana diberitakan adalah tidak benar.

Satresnarkoba Polres Gresik berharap klarifikasi ini dapat menjadi informasi yang berimbang bagi masyarakat sekaligus meluruskan adanya informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta penanganan perkara.

Penanganan hukum harus berdasarkan aturan, bukan transaksi. Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan bahwa setiap proses perkara dilakukan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *