Profil Pimpinan Redaksi Jejak Kasus

Radarbangsatv.com – Supriyanto panggilan akrab Ilyas Pimpinan Redaksi Jejak Kasus mengatakan, pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif.

Peran besar pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Bacaan Lainnya

Pers juga harus bisa menciptakan masyarakat yang sehat, dalam arti sehat dalam mencerna informasi.

“Ekosistem (hubungan) media harus dilindungi dan diproteksi, sehingga masyarakat mendapatkan konten berita yang baik,” terang Ilyas.

Makin majunya perkembangan dunia digital saat ini, memicu lahirnya media – media cetak dan online ditanah air.

Hadirlah media cetak dan online Jejakkasus.info, RadarBangsatv.com, Jejakkasustv.com, Detikkasus.com, dan Mediasaberpungli.com.

Dengan legalitas badan hukum Perusahaan Pria Sakti Perkasa Mojokerto.

Perusahaan Indonesia dengan nomor registrasi 53/41341 diterbitkan pada tahun 2014.

Alamat terdaftar: Jalan Sriti, Nomor 10.

Nomor telepon perusahaan: 082227859999.

Tahun terbit 2014 Notaris: SUSY SANDRAWATI, SH., M.KNTipe Badan Hukum: PT No SK:AHU-13286.40.10.2014

Media lahir akte pendirian tentang pers, didasari aturan yang jelas sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Berawal dari perkumpulan para generasi muda berjiwa idealis, lahir sebuah media sebagai kontrol sosial atau jembatan masyarakat, untuk mendapatkan informasi, antara masarakat dan pemerintah, serta pemerintah, dan masyarakat. Sesuai dengan fungsi media menurut Undang-Undang Pers.

Media dalam naungan PT Pria Sakti Perkasa merupakan, Portal Berita yang menyajikan informasi Berita Regional dan Nasional yang telah memiliki jumlah pembaca yang cukup banyak dan kian terus bertambah dengan perkembang zaman.

Visi dan Misi Media Cetak dan Online PT Pria Sakti Perkasa, sebagai berikut:

Visi :

Memberikan informasi secara fakta dan akuntabel, menyajikan berita yang dapat dijadikan sebagai sumber inspirasi bagi pembaca khususnya masyarakat Indonesia.

Misi :

Menyajikan berita terbaru, hasil karya konfirmasi dari sumber terpercaya secara Prosedur, Profesional, Proporsional, santun, independent dan berimbang.

Dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang diamanatkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebagai jembatan penyalur segala bentuk informasi dari kedua arah, antara masyarakat dan pemerintah, serta pemerintah dan masyarakat, sesuai dengan fungsi media menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Perusahaan Pers Jejak Kasus dibangun di tahun 2011, dari keuangan redaksi sendiri, dengan beragam upaya untuk terus melakukan perbaikan tiada henti, hingga pada akhirnya bisa menjadi media yang dekat dengan masyarakat luas Indonesia umumnya, dalam memberikan informasi sesuai visi dan misi Redaksi.

Sebagai perusahaan media cetak dan online, Jejak Kasus dan Radar Bangsa atau media Detikkasus.com, memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi, kepada pihak yang merasa keberatan atau yang dirugikan, dengan informasi (berita) yang diterbitkan di media cetak dan online PT Pria Sakti Perkasa (PSP).

Mekanisme pengajuan hak jawab dan hak koreksi mengacu pada ketentuan/ ketetapan peraturan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers Indonesia. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *