Kabupaten Tuban | Pertambangan Galian c atau tanah di wilayah Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga tanpa izin IUP OPK) dan sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Pertambangan Galian yang diduga belum memiliki IUP OPK Khusus, Pengangkutan dan Penjualan serta pemurnian, di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur menjadi sorotan publik.
Dalam Pantauan media di lapangan, sebuah tambang galian c alat berat puluhan truk dengan muatan tanah tanpa tertutup terpal sehingga memicu debu bertebaran di jalan raya, diduga melanggar Analisis mengenai dampak lingkungan lalulintas (AMDALALIN)
Debunya masuk rumah, anak-anak batuk-batuk. Jalan juga rusak karena truk overload tiap hari lewat”_ ujar salah satu warga Menilo yang tidak mau disebutkan namanya, Pertambangan galian c/tanah dugaan ilegal milik saudara inisial P.
Pertambangana galian c dugaan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) merupakan kegiatan pertambangan ilegal (PETI) yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Sanksi Hukum Sanksi Pidana : Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tambang Galian dugaan ilegal merusak ekosistem, Kerusakan Lingkungan : Kegiatan tanpa dokumen seperti AMDAL atau UKL-UPL berisiko merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Pertambangan galian c tersebut diduga menggunakan BBM Salar Subsidi yang di hasilkan dari SPBU sekitar
Truk pengangkut hasil tambang, Alat berat Alat berat tambang, Excavator, Dump Truck, dan Bulldozer dilarang keras menggunakan BBM Solar Subsidi, Dasar Hukum: Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan penegasan dari Kementerian ESDM dan BPH Migas
Sanksi Penyalahgunaan BBM Solar SubsidiPembelian dan penggunaan solar subsidi untuk keperluan komersial/tambang melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (YL)





