SURABAYA | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan yang memuat dugaan adanya praktik “tebus perkara” dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret nama personel Subdit 1 Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim.
Dalam klarifikasinya, Ditresnarkoba Polda Jatim membantah informasi mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp20 juta untuk menghentikan atau membebaskan dua orang yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Pihak Ditresnarkoba Polda Jatim menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pembayaran Rp10 juta per orang, sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya, tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan maupun prosedur resmi dalam penanganan perkara di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Ditresnarkoba Polda Jatim juga membantah tudingan bahwa personel Subdit 1 Unit 3 melakukan praktik “dagang perkara” atau meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk menghentikan proses hukum.
Menurut klarifikasi tersebut, setiap penanganan perkara narkotika dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme penyidikan yang berlaku. Personel yang menangani perkara juga dituntut menjalankan tugas sesuai prosedur serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan dalam proses penegakan hukum.
Terkait munculnya informasi mengenai dua warga berinisial J dan H yang disebut diamankan pada 12 September 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim menyampaikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat maupun media perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan data resmi penanganan perkara.
Pihak Ditresnarkoba Polda Jatim meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya praktik suap, pemerasan, maupun jual beli perkara hanya berdasarkan informasi atau keterangan sepihak yang belum terverifikasi.
Ditresnarkoba Polda Jatim juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan laporan kepada institusi pengawasan internal maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang sebelumnya memuat tudingan adanya dugaan “tebus perkara” senilai Rp20 juta serta dugaan keterlibatan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
Dengan adanya hak jawab tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut dapat disajikan secara berimbang dengan memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi.
Ditresnarkoba Polda Jatim menegaskan kembali bahwa tudingan mengenai adanya praktik tebus perkara sebesar Rp20 juta sebagaimana diberitakan sebelumnya adalah tidak benar.





