Surabaya | _ Merasa belum memperoleh kepastian hukum setelah menunggu sekitar delapan bulan, M. Hasan Busroh, warga Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, secara resmi mengadukan penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Tulangan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur serta Wasidik Polda Jawa Timur, Jumat (3/7/2026).
Pengaduan tersebut diajukan karena korban menilai penanganan laporannya belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum. Laporan dugaan pengeroyokan itu sebelumnya telah dibuat di Polsek Tulangan pada 3 November 2025 dengan Nomor LP.M/115/XI/2025/SPKT/SEK TLNGN/RESTA SDA/JATIM. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 8 Desember 2025.
Namun menurut korban, setelah SP2HP diterbitkan, perkembangan perkara yang diterimanya belum memberikan kejelasan yang diharapkan. Waktu terus berjalan hingga memasuki bulan kedelapan, sementara kepastian hukum yang dinanti belum juga dirasakan.
Sebelum melapor ke Bidpropam Polda Jawa Timur, korban bersama awak media terlebih dahulu berupaya meminta penjelasan langsung kepada penyidik Polsek Tulangan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kanit Reskrim IPDA Abdul Haris, S.H. menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar kota dan mengarahkan korban untuk menemui penyidik yang menangani perkara, BRIPKA Jefri Iryawanto, S.H., M.Kn., di kantor Polsek Tulangan.
Namun ketika korban mendatangi kantor Polsek Tulangan, penyidik yang dimaksud tidak dapat ditemui karena diketahui sedang lepas dinas. Kondisi tersebut membuat korban mengaku semakin kecewa karena tidak memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan penanganan laporannya.
“Sudah mas, kita pulang saja. Percuma kita ke sini orangnya tidak ada di kantor. Besok tolong antarkan saya ke Polda Jawa Timur membuat pengaduan, karena permasalahan ini sudah delapan bulan tidak ada kepastian dan keadilan hukum buat saya,” ujar M. Hasan Busroh.
Keputusan korban melapor ke Bidpropam Polda Jawa Timur menjadi bentuk penggunaan mekanisme pengawasan internal Polri. Pengaduan tersebut diharapkan dapat memberikan evaluasi terhadap proses penanganan perkara sekaligus menjawab keluhan korban mengenai lambannya proses yang ia rasakan.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai pentingnya transparansi dalam penanganan perkara. Masyarakat pada dasarnya memahami bahwa setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda. Namun ketika proses berjalan dalam waktu yang panjang tanpa penjelasan yang memadai kepada pelapor, hal itu dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penegakan hukum.
Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka mengenai perkembangan penyidikan menjadi bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat, terlebih ketika pelapor telah menunggu dalam waktu yang lama.
Pengaduan ke Bidpropam dan Wasidik Polda Jawa Timur kini menjadi perhatian publik. Diharapkan pengawas internal dapat menelaah proses penanganan perkara secara objektif, memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, serta memberikan kejelasan kepada korban mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tulangan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Tulangan, Polresta Sidoarjo, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





