BOJONEGORO l Putusan pengadilan seharusnya menjadi titik akhir sebuah sengketa hukum, bukan justru awal dari kontroversi baru. Namun yang terjadi di Bojonegoro memunculkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Seorang tersangka yang baru saja memenangkan praperadilan dan dinyatakan ditangkap serta ditahan secara tidak sah oleh hakim, kembali diamankan penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro hanya beberapa jam setelah menghirup udara kebebasan.
Peristiwa yang terjadi pada Senin malam (8/6/2026) itu langsung memantik perhatian publik. Di tengah harapan bahwa putusan pengadilan akan dipatuhi sebagai bagian dari prinsip negara hukum, muncul fakta bahwa orang yang baru dinyatakan menjadi korban tindakan tidak sah justru kembali berhadapan dengan upaya paksa aparat pada hari yang sama.
Situasi ini bukan sekadar soal satu perkara pidana. Yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum itu sendiri.
Putusan Hakim Belum Kering, Penangkapan Sudah Terulang
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri Bojonegoro, hakim mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penangkapan serta penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah menurut hukum.
Secara yuridis, putusan praperadilan berlaku sejak diucapkan. Tidak ada ruang tafsir bahwa pelaksanaannya harus menunggu salinan putusan diterima para pihak. Konsekuensi hukumnya jelas: tindakan yang dinyatakan tidak sah harus dihentikan dan hak-hak pemohon dipulihkan.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Begitu putusan dibacakan, seluruh konsekuensi hukumnya wajib dijalankan. Itu esensi negara hukum,” ujarnya.
Namun belum genap sehari berlalu, sekitar pukul 22.14 WIB, pihak yang baru dibebaskan itu kembali diamankan penyidik di kawasan Lampu Merah Veteran, Bojonegoro.
Di titik inilah pertanyaan besar mulai muncul.
Apakah penyidik benar-benar sedang menjalankan proses hukum baru yang sah? Ataukah hanya mengulang tindakan yang substansinya telah dinyatakan cacat oleh pengadilan?
Antara Kewenangan dan Penyalahgunaan Kewenangan
Hukum memang memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan penangkapan kembali terhadap seseorang yang memenangkan praperadilan. Namun ruang tersebut bukan cek kosong yang dapat digunakan tanpa batas.
Penangkapan ulang harus berdiri di atas fondasi hukum yang baru dan berbeda dari yang sebelumnya dipersoalkan.
Harus ada dasar penyidikan yang sah, surat perintah yang baru, serta alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Tanpa itu, tindakan penangkapan ulang berpotensi dipandang hanya sebagai pengulangan atas prosedur yang telah dinyatakan bermasalah oleh pengadilan.
Jika yang digunakan masih konstruksi perkara yang sama, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana namun fundamental:
Lalu apa arti kemenangan praperadilan?
Jika seseorang yang baru memenangkan putusan pengadilan dapat kembali ditangkap beberapa jam kemudian dengan dasar yang identik, maka fungsi praperadilan sebagai alat kontrol terhadap tindakan aparat berpotensi kehilangan maknanya.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Kasus ini tidak boleh dibiarkan bergulir hanya dalam ruang spekulasi.
Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka dasar hukum yang digunakan dalam penangkapan ulang tersebut. Transparansi bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan kewajiban moral dan hukum dalam negara demokratis.
Ketiadaan penjelasan yang memadai justru dapat memunculkan persepsi bahwa putusan pengadilan dapat disiasati melalui prosedur administratif tertentu.
Padahal dalam sistem hukum modern, putusan hakim bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah representasi kekuasaan kehakiman yang harus dihormati oleh seluruh institusi negara.
Ujian Bagi Penegakan Hukum
Tim kuasa hukum kini tengah menyiapkan langkah lanjutan, mulai dari pengajuan praperadilan baru, pelaporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin, hingga kemungkinan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Namun persoalan ini sesungguhnya telah melampaui kepentingan para pihak.
Yang sedang diuji bukan hanya legalitas sebuah penangkapan, melainkan komitmen seluruh aparat penegak hukum terhadap prinsip due process of law.
Sebab pada akhirnya, ukuran negara hukum bukanlah seberapa kuat aparat dapat menggunakan kewenangannya, melainkan seberapa patuh kewenangan itu tunduk pada hukum.
Ketika seseorang memenangkan praperadilan pada siang hari lalu kembali ditangkap pada malam harinya, publik berhak bertanya:
Apakah ini benar-benar proses hukum baru yang sah, atau justru pengulangan dari kesalahan yang telah dinyatakan cacat oleh pengadilan?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah hukum masih menjadi panglima, atau hanya sekadar prosedur yang dapat diputar ulang sesuai kebutuhan. (Tim/ Red*)





