Gresik | Berdasarkan laporan informasi yang berhasil dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Kepemilikan tanah Government Ground (GG) di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), siap layangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Masyarakat setempat mempertanyakan proses penerbitan dokumen atas tanah negara yang diduga belum memiliki dasar administrasi yang sah,namun kemudian berujung pada penerbitan surat, pengurusan sertifikat hingga transaksi jual beli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, objek tanah tersebut merupakan tanah negara (Government Ground) yang sebelumnya belum pernah diterbitkan surat hak atas tanah.
Bahwa, pada tahun 2019, saat Hamzah menjabat sebagai Kepala Desa Sidoraharjo, diduga diterbitkan Surat Petok D atas nama Supeno dengan dasar jual beli dari Sutining, yang diketahui merupakan ibu kandung Hamzah.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan karena tanah berstatus Government Ground pada prinsipnya tidak dapat begitu saja diterbitkan dokumen kepemilikan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pada 2024, objek tanah tersebut diajukan permohonan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan atas nama Supeno, tetapi atas nama Nursan.
Permohonan itu disebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang memberikan peluang pengajuan hak atas tanah yang telah dikuasai atau digarap secara terus-menerus selama sedikitnya 20 tahun dengan memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah dokumen dari BPN diterbitkan, tanah tersebut kemudian diperjualbelikan kepada PT Green Kedamean Regency (GKR). Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penjualan diduga dilakukan oleh almarhum H. Ajid, Nursan, serta Suwoto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Sidoraharjo.
Yang menjadi sorotan, dana hasil transaksi disebut masuk ke rekening anak Nursan sebelum kemudian dialihkan ke rekening Winarning, istri Hamzah.
Saat dikonfirmasi, Hamzah membantah dirinya sebagai pihak yang menjual tanah tersebut.
“Bukan saya yang menjual, Pak. Almarhum Abah saya (H. Ajid), Nursan, dan Kepala Desa Suwoto,” ujar Hamzah.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai aliran dana ke rekening Winarning perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses pembuktian. Selain itu, penerbitan Surat Petok D pada tahun 2019 juga menjadi perhatian karena diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum apabila terbukti diterbitkan tanpa dasar yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sidoraharjo, Suwoto juga BPN Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait dugaan keterlibatannya dalam proses penjualan tanah tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional guna mengungkap status hukum tanah Government Ground tersebut serta memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam proses penerbitan dokumen, pengalihan hak, hingga transaksi jual beli yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Dalam waktu dekat, berdasarkan bukti dokumen petok dan bukti transfer transaksi jual beli yang dikantongi, Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo) :akan membuat laporan resmi akan polemik yang menjadi desas desus warga sidoraharjo ini ke aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun ke Kepolisian Daerah Jawa Timur secepatnya.
Tindakan Kepala Desa (Kades) yang menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah negara/aset desa seperti tanah Government Ground (GG) untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu secara melawan hukum dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi serta pelanggaran undang-undang pertanahan.
Suwoto, SH, M, AP Kepala Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Melalui telpon seluler WhatsApp 0858-5319-93xx, saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan. Kamis 16 Juli 2026.
Uapaya untuk konfirmasi kepada saudara Hamsyah Harri Mantan Kepala Desa (Kades) Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, belum berhasil.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), rincian undang-undang yang dilanggar dan ancaman hukumannya :
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tindakan menguasai, menyewakan, atau menerbitkan sertifikat tanah aset Negara/Desa untuk keuntungan pribadi atau orang lain dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Dasar Hukum: Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)Tanah GG merupakan aset negara atau aset desa yang tidak boleh dialihkan menjadi hak milik pribadi tanpa prosedur pelepasan hak yang sah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pelanggaran: Menerbitkan atau menggunakan alas hak yang tidak sah/palsu untuk proses pendaftaran tanah (sertifikasi) melanggar ketentuan penguasaan dan pemilikan tanah negara.
3. Undang-Undang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.Pelanggaran: Menguasai atau mensertifikatkan tanah negara (Government Ground) tanpa hak dan izin yang sah merupakan tindak pidana.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Jika Kades memalsukan dokumen, warkah tanah, atau memberikan keterangan palsu dalam proses penerbitan surat keterangan tanah (SKT) sebagai syarat sertifikat, perbuatan tersebut masuk dalam ranah pemalsuan.
Dasar Hukum: Pasal 263 (pemalsuan surat) dan/atau Pasal 372 (penggelapan) atau Pasal 374 (penggelapan dalam jabatan) KUHP.
Kesimpulan : Bahwa, Oknum Oknum yang berkaitan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 263 (pemalsuan surat) dan/atau Pasal 372 (penggelapan) atau Pasal 374 (penggelapan dalam jabatan) KUHP.
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Pasal 263 (pemalsuan surat) dan/atau Pasal 372 (penggelapan) atau Pasal 374 (penggelapan dalam jabatan) KUHP.
5. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), berharap kepada APH, Kapolda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Bupati Gresik, Kapolres Kabupaten Gresik dapat bersinergi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak Kepala Desa (Kades) yang diduga membantu menerbitkan sertifikat tanah negara (tanah kas desa/tanah pemerintah) secara ilegal adalah bentuk pengawalan hukum.
APH yang dimaksud adalah Kepolisian atau Kejaksaan setempat.Secara hukum, Kepala Desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah.
Penerbitan sertifikat tanah adalah kewenangan absolut Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kades hanya berwenang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai alas hak atau bukti penguasaan awal. Jika Kades nekat menerbitkan atau merekayasa dokumen sehingga tanah negara menjadi sertifikat pribadi, hal tersebut berpotensi melanggar tindak pidana korupsi atau pemalsuan surat yang ditangani langsung oleh APH.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo) | Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999
.





