Skandal Perjudian Sabung Ayam di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember Merusak Modal dan Hukum
LSM Gmicak Minta APH Sikapi Sabung Ayam di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember
Sidoarjo | Bertempat di Wilayah Hukum Polres Jember kembali Marak perjudian Sabung ayam, Aktivitas Perjudian Sabung Ayam di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur beraktivitas lagi.
Berdasarkan laporan informasi yang berhasil dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan media ini, Markas perjudian Sabung Ayam di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur beraktivitas abaikan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Jember, Polda Jatim. Rabu 17 Juni 2026.
Beberapa warga mengaku resah, saat dikonfirmasi Media dan LSM Gmicak, hingga tim sembilan melakukan konfirmasi.
Dijelaskan LSM Gmicak, Para pelaku perjudian sabung ayam diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) minta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas, Musnahkan Arena Perjudian Sabung Ayam. (Tim Senyap/ Tim Sembilan)





