Ketua Umum LSM Gmicak Meskipun Uang dikembalikan, Pelaku dugaan Pungli PTSL di Kecamatan Terisi Miliaran, Harus di Proses Hukum

Indramayu | Kasus Pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat menuai sorotan publik, Pasalnya diwarnai dugaan pungutan liar (pungli). biaya yang ditetapkan mencapai Rp 500 ribu/bidang sementara berdasarkan aturan yang berlaku hanya Rp150 ribu.

Munculnya dugaan adanya pungli itu ditengarai ada oknum yang mengaku sebagai mitra kerja BPN Kabupaten Indramayu, ia memanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Untuk menguak dalang dibalik mencuatnya biaya program itu, Camat Terisi, Boy Billy Prima, S.STP, menggelar rapat pembinaan terkait program PTSL terintegrasi tahun 2026, bertempat di Aula Desa Rajasinga, pada Hari senin (27/4/2026) kemarin.

Kegiatan tersebut membahas tentang biaya pembuatan sertipikat lahan tanah melalui program PTSL di 5 desa dari 9 desa di wilayah Kecamatan Terisi.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kapolsek Terisi, AKP H. Ian Hernawan, SH., M.AP, Kuwu Karangasem, Kuwu Cibereng, Kuwu Kendayakan, Kuwu Plosokerep, Kuwu Manggungan, warga, tokoh pemuda, serta menghadirkan mitra kerja BPN Kabupaten Indramayu, Ari Bagus Sobari asal Desa Segeran Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.

Dalam rapat itu suasana semakin memanas serta menimbulkan kericuhan diawali ketika seorang warga asal Desa Jatimunggul menengarai adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum mitra kerja BPN Kabupaten Indramayu. Namun kericuhan itu dapat diminimalisir setelah sejumlah Kuwu melerai dan menarik satu orang yang terindikasi merupakan bagian dari mitra kerja BPN tersebut.

“Saya minta uang biaya PTSL dikembalikan dan sosok Ari Bagus Sobari ini tidak tercantum dalam ATR/BPN/ Kabupaten Indramayu. Ini sudah jelas pungutan liar,” tegas Imam Syaefudin, sala satu warga.

Kuwu dari 5 Desa meminta agar uang pendaftaran PTSL dan uang validasi itu untuk segera dikembalikan.

Kuwu Desa Cibereng, Sarnudi Mati Geni mengatakan pihaknya selalu dikejar dan di tanya oleh masyarakat terkait belum terbitnya sertipikat tanah atas bidang lahan yang diajukan. Padahal kuwu tidak menerima uang tersebut.

“Kami sepakat agar uang biaya PTSL itu segera dikembalikan,” kata Sarnudin Mati Geni.

Sementara itu, Camat Terisi Boy Billy Prima menilai semua yang dilakukan oleh mitra BPN ini diluar aturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Kemendagri, dan Kemendes No. 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. SKB tersebut untuk menekan pungli.

Boy merinci, biaya hanya Rp150.000. Biaya tersebut mencakup penyiapan dokumen, patok, materai dan operasional petugas desa.

“Skema ini bertujuan meminimalisir biaya yang memberatkan masyarakat dalam persertipikatan lahan. Ini malah sebaliknya terindikasi adanya pungli dan saya tegaskan agar segera dikembalikan,” tegas Boy Billy Prima.

Dalam rapat pembinaan PTSL itu, terungkap rincian biaya dari masing-masing desa. Di Desa Plosokerep pendaftar sebanyak 2.010 orang adapun rincian biaya dari 2.010 orang x Rp150.000,- = Rp301.500.000,- di tambah biaya validasi 2.010 x Rp350.000.000,- = Rp703.500.000,’

Lalu di Desa Cibereng pendaftar sebanyak 1.260 orang biaya daftar 1.260 x Rp150.000,- = Rp189.000.000 di tambah biaya validasi yang sudah bayar sebanyak 700 orang x Rp350.000,- =Rp245.000.000,’

Desa Kendayakan pendaftar sebanyak 700 orang, biaya daftar 700 x Rp150.000,- = Rp105.000.000,- ditambah biaya validasi belum tercantum.

Desa Karangasem pendaftar sebanyak 700 orang, biaya daftar 700 x Rp150.000,- = Rp105.000.000,’ biaya validasi belum tercantum.

Desa Manggungan, pendaftar sebanyak 400 orang (masih berjalan pendaftaran, biaya daftar 400 x Rp150.000,- =Rp 60.000.000,- biaya validasi belum tercantum.

Jumlah uang tersebut semuanya di serahkan ke mitra kerja BPN untuk proses pengurusan sertifikat tanah.

Sementara, Ari Bagus Sobari disebut sebut sebagai mitra kerja BPN Indramayu menjelaskan bahwa dirinya bekerja berdasarkan surat kuasa dari Kuwu.

Ari sendiri membantah bahwa dirinya adalah mitra kerja BPN. Ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp350.000/orang merupakan uang jasa atas pekerjaan yang diberikan oleh pihak desa.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Meskipun uang dikembalikan, Proses hukum tidak dapat dihentikan begitu saja meskipun uang hasil pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dikembalikan.

Pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi, dan aparat penegak hukum akan tetap melanjutkan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Praktik pungli PTSL, termasuk oleh oknum perangkat desa atau panitia, merupakan bentuk pemerasan dalam jabatan yang termasuk tindak pidana korupsi.

Aturan utama dan sanksi yang menjerat pelaku meliputi:UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.. Tim Senyap/ Tim Sembilan LSM Gmicak – Media)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *