GMBI Uji Materi dengan Inspektorat Majalengka

GMBI Majalengka melakukan kordinasi dengan mengirimkan surat kepada inspektorat dan pihak Kepolisian Resor Majalengka, untuk melaksanakan kegiatan audiensi ke kantor Inspektorat Kabupaten Majalengka. (Foto: Istimewa)

MAJALENGKA l Radarbangsatv.com – Menyikapi temuan inspektorat tentang hasil pemeriksaan pos audit pengelolaan keuangan desa yakni, Dana Desa (DD) tahun 2020 yang dipublikasikan Inspektorat Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar), sebanyak 1285 temuan.

Hal tersebut membuat GMBI Distrik Kabupaten Majalengka, angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Ketua GMBI Kabupaten Majalengka H. Agutinus Subagja mengungkapkan kepada pihak media, bahwa GMBI mengapresiasi temuan tersebut, karena sudah merupakan tugas dan fungsi inspektorat yang seharusnya dilakukan.

Dengan fungsi sebagai pengawasan dan audit keuangan, secara otomatis harus ada hasil dari fungsi tersebut.

Namun, Agustinus menyayangkan, pulbikasi yang dilakukan inspektorat tidak mengandung syarat keterbukaan, karena tidak dijelaskan bagian dari temuan tersebut.

Agustinus berharap, Inspektorat Kabupaten Majalengka, juga melakukan tugas dan fungsinya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Keuangan Negara, yang dikelola oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam hal ini yang dimaksud adalah,  pengelolaan keuangan di anggaran dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Majalengka.

“Kami berharap, Inspektorat Kabupaten Majalengka, jangan hanya memeriksa keuangan desa tetapi harus juga berani dan terbuka dalam melakukan pengawasan kinerja dinas, serta melakukan audit Keuangan dinas, dan dipublikasikan, agar publik bisa menilai kepropesional kinerja inspektorat,” ungkap Agustinus, Kamis (20/5/2021).

Harapan Agustinus, agar inspektorat bekerja propesional dan bersifat independen, tanpa sarat tebang pilih dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Untuk mendorong hal tersebut Agustinus, pada hari ini, telah menugaskan langsung Sekretaris GMBI Majalengka Yayat Supriatna untuk melakukan kordinasi dengan mengirimkan surat kepada inspektorat dan pihak Kepolisian Resor Majalengka, untuk melaksanakan kegiatan audiensi ke kantor Inspektorat Kabupaten Majalengka,

Audinsi tersebut, akan dilakukan, Kamis, 27 Mei 2021 di kantor Inspektorat Kabupaten Majalengka.

Dalam audiensi kali ini, Yayat Supriatna menjelaskan, bahwa berdasarkan instruksi dari ketua distrik, pada kegiatan audinsi dengan inspektorat lebih kepada membahasan kajian dan membukaan serta uji materi.

Agustinus kembali menyakatan, bahwa telah siap untuk melakukan uji materi dengan pihak inspektorat, karena LSM GMBI Distrik Majalengka, telah melakukan investigasi lapangan, serta melakukan kajian sebagai sudut pandang tentang kinerja inspektorat yang dinilai masih mandul dalam melakukan tugas dan fungsinya secara hakiki.

“Selama ini, kami belum mendengar inspektorat mendapatkan temuan hasil audit keuangan di tingkat dinas, seolah inspektorat hanya berfungsi untuk mengaudit keungan desa,” pungkas Ketua GMBI Kabupaten Majalengka H. Agutinus Subagja. (M. Leo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *