PALEMBANG I Radarbangsatv.com -Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap 32 kasus Narkotika, Psikotropika dan Obat Terlarang (Narkoba) dan menangkap 37 tersangka.
Empat di antaranya merupakan Bandar Narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 37 tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari 29 sebagai pengedar, pemakai 4 orang dan 4 orang bandar.
“Barang bukti narkotika yang disita yakni, diantaranya sabu 3.795,56 gram dan ekstasi 87 butir,” jelas Supriadi, Senin (19/4/2021) di Mapolda Sumsel.
Menurut Supriadi, dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni, dari Polres Musi Rawas sebanyak 5 LP dan 7 tersangka, Polrestabes Palembang 3 LP dan 4 tersangka, Polres Muba dan Polres OKI masing-masing dengan 3 LP dan 3 tersangka.
Dari barang bukti Narkoba yang disita seperti, sabu, ganja, dan ekstasi, setidaknya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran, telah menyelamatkan sebanyak 22.774 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Kepada masyarakat Sumsel agar menjauhi Narkoba.
Narkoba merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian.
“Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah, maupun di dalam rumah, supaya terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Apri)