Dugaan Permintaan Uang dan Penyiksaan terhadap Keluarga A.A.P.
Sidoarjo | Satresnarkoba Polresta Sidoarjo akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada keluarga A.A.P. serta dugaan tindakan penyiksaan yang menyeret nama institusinya. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Soepatman S.H.
Menurut AKP Soepatman, informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya permintaan uang maupun tindakan penyetruman atau penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo merupakan informasi yang tidak benar.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai menyudutkan institusi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sebelum dilakukan klarifikasi dan sebelum fakta yang sebenarnya terungkap. Tudingan mengenai permintaan uang maupun dugaan penyiksaan yang menyeret nama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo adalah tidak benar,” tegas AKP Soepatman.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, setiap tindakan penyidik selalu mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan pengawasan internal sehingga setiap tahapan proses hukum dapat dipertanggungjawabkan.
AKP Soepatman juga menilai bahwa kritik maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun demikian, ia berharap setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan bahwa penyampaian informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat serta dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Dalam setiap penanganan perkara, kami selalu mengedepankan prinsip profesional, proporsional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi maupun klarifikasi secara resmi terkait penanganan perkara.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga keterbukaan informasi publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berharap polemik yang berkembang di ruang publik dapat disikapi secara bijaksana.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh fakta dan proses hukum dapat diketahui secara utuh,”tutup Wakasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo.





