Agen Pengepul Miras Kawa-kawa di Sidoarjo Kota Belum Terendus Hukum, diduga APH Tutup Mata Ada Apa?

Sidoarjo | radarbangsaTv.com – Tokoh Miras Kawa di Sidoarjo kota APH setempat diduga tutup mata seakan kebal Hukum sehingga sampai saat ini masih belum terendus Hukum. Selasa (02/12/2025).

Informasi yang sudah beredar di wilayah sekitar bahwa tokoh Miras tersebut sudah lama beraktifitas sehingga publik mencium aroma tidak sedap diduga APH tutup mata.

Diketahui, Tokoh tersebut milik Bu Anis yang beraktifitas menjual dan mengedarkan Miras dari jenis Kawa dan lain sebagainya.

Menurut warga sekitar, banyaknya pembeli yang berdatangan dan bahkan sudah lama diketahui sehingga menjadi sorotan publik dan perbincangan masyarakat sekitar.

> “iya pak betul tokoh itu milik bu anis alias cece anis. Sudah lama buka menjual Miras itu sampai saat ini.”ujarnya

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa tokoh milik cece anis tersebut di belakangnya ada orang tertentu.

> “aku juga heran pak, kok bisa buka terus padahal dekat dengan Polsek Kota Sidoarjo. Mungkin dia bayarnya lancar di Polsek Atau Polres mangkanya kuat pak.”tambahnya demikian.

Sementara, Aparat Hukum sampai saat ini masih bungkam dengan adanya kegiatan yang diduga melanggar Hukum tersebut ada apa?

Polda Jatim Wajib Tahu, bahwa kegiatan berpotensi melanggar hukum diatas masih belum terendus Hukum dan wajib turun lapangan untuk menindak tegas jika memang ada orang tertentu dibelakang layar tokoh milik cece Anis.”tandasnya

Proses hukum tidak pandang bulu jika memang ada segelintir oknum yang diduga terlibat dalam aktifitas jual beli Miras tersebut.

Sanksi bagi pengepul atau penjual minuman keras (miras) ilegal dapat bervariasi, tergantung pada kondisi dan ketentuan hukum yang dilanggar. Hukuman dapat mencakup sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau denda administratif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Pasal 204 KUHP: Pasal ini dapat diterapkan jika penjual mengetahui bahwa minuman yang dijualnya membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Jika minuman tersebut menyebabkan korban jiwa, hukuman bisa menjadi lebih berat.

Ancaman hukuman: Penjara maksimal 15 tahun. Jika menimbulkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Pasal 300 KUHP: Mengenai tindak pidana yang berhubungan dengan minuman yang memabukkan.

Dapat digunakan untuk menjerat penjual yang secara sengaja menjual miras kepada orang yang sudah dalam keadaan mabuk atau kepada anak di bawah umur.
Ancaman hukuman: Penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp10 juta.

> “jika ada unsur pengoplosan: Pengepul yang meracik miras ilegal (oplosan) dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, terutama jika menyebabkan kematian.”pungkasnya (Tim Sembilan)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *