Penjudian Sabung Ayam di Sebelah utara Pasar Kutoarjo, Purworejo APH di Minta Tindak Tegas
Purworejo, Jateng | Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu kopyok diduga masih marak berlangsung di Wilayah Pereng, sebelah utara Pasar Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Lokasi perjudian tersebut berada tidak jauh dari Kompleks Polsek Kutoarjo dan Mapolres Purworejo.
Berdasarkan laporan informasi yang berhasil dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan media ini, Markas perjudian Sabung Ayam beraktivitas dan abaikan Aparat Penegak Hukum (APH). Rabu 17 Juni 2026.
Warga mengaku resah, saat dikonfirmasi Media dan LSM Gmicak, hingga tim sembilan melakukan konfirmasi.
Dijelaskan LSM Gmicak, Para pelaku perjudian sabung ayam diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) minta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas, Musnahkan Arena Perjudian Sabung Ayam merusak moral dan Hukum. (Tim Senyap/ Tim Sembilan)





