KAMPAR l Radarbangsatv.com – Seorang warga Kabupaten Kampar bernama Yopi dibuat kecewa, atas tindakan seorang yang mengaku sebagai Ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau inisial HR.
HR dianggap tidak sesuai dengan harapan yang dijanjikannya kepada pemohon SHM Yopi, warga Desa Tarai Bangun.
Terkait jasa pengurusan SHM yang dikomandoi oleh HR selaku Ajudan Sekda Kampar tersebut. “Telah memakan waktu proses dua tahun lamanya.”
Berawal kepengurusan dokumen surat tanah menjadi SHM atas nama Irwan melalui Yopi.
Yopi meminta HR sepakat sebagai jasa dalam kepengurusan menerbitkan SHM di BPN Kampar, serta menyerahkan juga sejumlah uang jasa sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada HR melalui nomor rekening milik HR sendiri.
Namun, hasilnya nihil, belum juga selesai.
Tapi uang korban sudah raib Rp5 juta oleh HR.
Dengan alasan untuk upah, uang tersebut dikirim ke rekening Ajudan Sekda Kampar HR.
Hingga berjalan dua tahun tak kunjung selesai, akhirnya Yopi merasa, tidak adanya komitmen atas kesepakatan HR.
Lalu Yopi mengambil inisiatif sendiri, guna menyelesaikan SHM tersebut di BPN Kampar, hingga selesai tanpa proses memakan waktu lama.
Yopi mengatakan, kepada awak media online Windi yang berprofesi sebagai wartawan di media Datariau.com, bahwa kepengurusan sudah berjalan dua tahun lalu.
Begitu ditindak lanjuti menyelesaikan administrasi BPHTB dan pemetaan surat, hingga selesai dengan proses tidak terlalu lama.
Yopi menyampaikan kekecewaan melalui awak media, karena dianggap tidak sesuai komitmen dalam proses kepengurusan SHM, yang telah memakan waktu dua tahun, dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada HR.
“HR sudah mengembalikan Rp5 juta dari Rp10 juta kepada saya, lalu kekurangan Rp5 juta lagi belum dikembalikan. Rencananya sisa pengembalian akan digunakan untuk melanjutkan biaya transportasi, serta kepengurusan pemecahan SHM, selanjutnya karena dari sisa pengembalian diabaikan oleh HR,” kata Yopi berharap dapat diselesaikan.
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi HR selaku Ajudan Sekda Kampar, ia membenarkan hal tersebut.
“Saya juga udah kordinasi kemarin dengan BPN, di mana kendalanya, info orang itu ada perubahan data atas nama Yopi, jadi gak jalan-jalan berkasnya karena di awal nama Irwansyah, ditambah lagi lambatnya Bang Yopi mengurus izin lokasi, jadi semakin lama proses di BPN jadinya, dia minta tolong saya bantu, saya bukan calo Bang, saya juga karena kenal aja orang BPN. Karena dia ngasih saya wajarlah saya kasih ke orang itu untuk turun,” ujar HR.
“Intinya kalau saya berbisnis, orang kerja ya saya bayar Bang, intinya kerjaan orang tu udah selesai Bang sebagian, tapi karna ada kendala, Bang Yopi merubah data, makanya gak selesai-selesai, mohon maaf kali ya Bang, aku gak ada urusan sama Abang, Aku digaji bukan untuk ngurus sertifikat, dan itu di luar jam kerja saya,” kata HR
“Saya bukan orang BPN, dia udah nyuruh saya kerja gak usah ngomong uang sama saya , gak ada sepeserpun ambil uang Yopi tu, dia minta tolong saya bantu, udah itu aja,” jelas HR kepada awak media ketika dikonfirmasi.
Ketika awak media konfirmasi mengenai dana yang telah diterima HR, menyampaikan.”Bukti aku balekkan juga ada kok, sebagian lagi sudah untuk orang di lapangan Rp 5 juta, buat orang di lapangan,” tukasnya.
Saat disinggung tugas dan tanggung jawab selaku bawahan Sekda, HR mengatakan, tidak ada hubungannya sama Sekda.
Menyikapi hal tersebut, tampak tak ada penyelesaian. awak media mencoba mengkonfirmasikan atas perbuatan HR kepada Sekda Kampar, lewat via WhatsApp, namun tidak dijawab dan di hubungi di via ponsel nya +62823-8150-5XXX juga tidak diangkatnya, pesan singkat tersebut sudah dibaca Sekda Kampar Drs. H. Yusri, M.Si.,hingga berita ini ditayangkan.
Karena diketahui sebagai Ajudan Sekda Kampar, korban berharap, kepada pemerintah daerah Kampar, khususnya Bupati Kampar Catur Sugeng, untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi kenerja Sekda Kampar, terkait dengan ulah ajudannya tersebut.
Yopi diduga sebagai korban pengelapan uang pengurusan SHM.
HR menganggap di luar tanggung jawabnya sebagai penerima jasa pengurusan penerbitan SHM milik masyarakat, dengan membawa nama pemerintahan Sekda Kabupaten Kampar, untuk dapat ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Kampar.
Sumber: Windi dari media online DataRiau.com
Rilis: Ansori