PEKANBARU l Radarbangsatv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan Fauzan sebagai Daftar Pencarian Orang. Saat ini, Korps Adhyaksa terus memburu dan melacak keberadaan mantan Pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya itu. (20/05/2021)
Fauzan merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran (TA) 2019. Selain dia, Abdimas Syahfitra sebelumnya juga telah menyandang status yang sama. Saat ini, mantan Camat Tenayan Raya itu telah dihadapkan ke persidangan.
Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 itu, Jaksa telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak, untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.
“Kita sudah melakukan beberapa kali pemanggilan tersangka secara layak. Artinya kami sudah mengantarkan langsung ke rumahnya, dan juga kepada Ketua RT tempat dia tinggal,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Andi Suharlis melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Yunius Zega, Rabu (19/5).
“Kami sampai 3 kali melakukan pemanggilan tersebut,” sambung dia.
Atas hal itu, Korps Adhyaksa kemudian menetapkan Fauzan sebagai DPO. Status buron disematkan terhadap Fauzan sejak 26 April 2021 kemarin.
“Setelah kami melakukan pemanggilan secara layak sebanyak 3 kali, secara hukum kami dibenarkan, diberikan kesempatan untuk sekali lagi melakukan usaha terhadap yang bersangkutan dengan cara menetapkan dia sebagai DPO, Daftar Pencarian Orang,” tegas Jaksa yang akrab disapa Zega itu, seraya mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta.
“Kami juga membuat bantuan penangkapan. Itu sudah kami sebarkan ke Danramil, Kapolsek, Kapolres, Koramil, Babinsa, Kepala Dukcapil, Camat, dan Kepala Desa, tempat dia berada,” lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Dalam kesempatan itu, Zega juga berharap peran aktif masyakarat. Jika mengetahui keberadaan Fauzan, dia meminta agar disampaikan ke pihaknya.
“Apabila ada mengetahui keberadaannya, kami mohon diberitahu. Ada contact number kami. Kami akan siap meluncur kapanpun dan dimanapun dia berada,” harap Zega.
Adapun nomor telepon yang bisa dihubungi adalah 0813-6995-7599, 0812-7544-919, 0852-6224-4423, atau 0812-2302-2230.
Diketahui, Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Pria 29 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembem.
Sumber: Kasi intelijen Kejaksaan PKU
Editor: ANSORI