Satresnarkoba Polresta Bandung Ungkap 26 Kasus Narkoba dan Modus Operandinya

BANDUNG I Radarbangsatv.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Bandung, ungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, periode Januari 2021 hingga Maret 2021, Satresnarkoba Polresta Bandung, berhasil mengamankan 28 tersangka.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami ekspos terkait penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Hendra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (5/4/2021).

Pengungkapan tersebut berbekal adanya informasi dari masyarakat, bahwa wilayah Kabupaten Bandung, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat jenis psikotropika.

“Kasus ini karena adanya informasi dari masyarakat,” ujar Hendra.

Dari informasi tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan.

Dan akhirnya sejak Januari 2021, hingga Maret 2021, berhasil ungkap 26 laporan perkara tindak pidana Narkotika dan Psikotropika, dengan berbagai macam modus operandi.

“Yang kami amankan selama periode Januari 2021 hingga Maret 2021, totalnya ada 28 tersangka, perannya mereka berbeda-beda,” kata Hendra.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.261,5 gram Narkotika jenis ganja, 15.79 gram Narkotika jenis sabu, 72,98 gram Narkotika jenis tembakau sintetis, 524 butir obat jenis psikotropika, timbangan digital, serta timbangan duduk.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 127, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60, Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. (Tim RB TV Jabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *