MAJALENGKA I Radarbangsatv.com – Seorang Ibu tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Ibu berinisial TA (45) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat itu, menjual Y (25) dengan tarif sekali kencan antara Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu.
“TA ini mucikari, selain menawarkan anaknya, pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers, Senin (5/4/2021) di Mopolres Majalengka.
‘Sekali kencannya kisaran tiga ratus sampai lima ratus ribu rupiah, termasuk biaya sewa kamar,” imbuh Kasat Reskrim.
Terbongkarnya kasus prostitusi online ini, setelah adanya laporan dari warga.
Selanjutnya, polisi mengintai pergerakan kegiatannya terlebih dahulu.
“Kami mengamankan TA pada saat di rumahnya. Saat diamankan juga di sana sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar,” jelas AKP Siswo DC Tarigan.
Atas perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP.
“Pelaku kami ancam 6 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan. (Leo)