BANGKA BARAT I Radarbangsatv.com – Seorang pria AS (22) warga Perumahan Sawit Ledong Wes Wil Lambur, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Simpang Tritip.
AS digelandang ke Mapolsek Simpang Tritip untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Simpang Tritip Ipda Rio Pranata Taringan,S,Tr,k seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Edi Posko (38) warga Jalan Abdul Malik, Perum Dehangtuan, Blok A, Nomor 2, RT 04 RW 05, Desa Bencahlesung, Kecamatan Tamatan Raya, Pekan Baru.
Pada Senin, 12 April 2021 sekira pukul 07.00 WIB, pelapor ditelepon oleh Tatok yang memberi kabar bahwa alat-alat mesin tidak yang berada dalam pondok ataubhilang.
Setelah itu pelapor berangkat ke lokasi Tambang Kolong Nyamuk, Desa Mayang, Rabu (14/04/2021).
“Setelah korban berada di lokasi tambang tersebut, langsung mengecek alat-alat mesin TI yang berada di sekitar pondok. Ternyata benar alat-alat TI yang sebelumnya korban simpan di atas pondok sudah tidak ada lagi, serta tumpukan mesin TI yang berada di lubang sudah tidak ada lagi, ” jelas Kapolsek Simpang Tritip.
Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, korban pergi ke pondok Tatok. Lalu Tatok dan Alek bercerita, bahwa pada Minggu, 11 April 2021 sekira pukul 19.30 WIB, datang AS ke pondok Tatok untuk meminjam sepeda motor.
Tatok memberikan sepeda motor dan Alek yang menemani untuk mendorong sepeda motor AS yang mogok.
“Setelah itu Alek melihat as kruk, roda banting, deksel belakang dan 2 as klahar serta ada alat-alat lainya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Teritip, guna penyidikan lebih lanjut.” jelas Kapolsek Simpang Tritip.
Pelaku pencurian berhasil diamankan pada Selasa, 13 april 2021 sekira pukul 01.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Anggota Polsek Simpang Teritip, juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit body mesin Dongfeng 26 warna hitam, 1 unit pompa keong warna hitam, 1 unit roda gendang, berserta as kruk, 1 unit wayer,1 unit deksel belakang.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Simpang Teritip, guna proses hukum lebih lanjut.” tambah Kapolsek Simpang Tritip Ipda Rio Pranata Taringan,S,Tr,k. (Musarofa/ Aldi Firmansyah)