Dugaan Pungli SPP, Daftar Ulang Capai Milyaran Rupiah SMAN Kesamben, Kabupaten Jombang disorot LSM Gmicak
Jombang | Bahwa, Jumlah siswa di SMA Negeri Kesamben Jombang sekitar 775 siswa, yang terdiri dari 284 siswa laki-laki dan 491 siswa.
Jumlah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2026 sekitar Rp1.500.000 hingga Rp1.590.000 per siswa setiap tahunnya
Jika Jumlah 491 siswa x Bos Rp 1.590.000 Hasil dari perkalian tersebut Rp780.690.000,00 (Tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Namun SMAN Kesamben, Kabupaten Jombang Masih melakukan pungutan liar Milyaran rupiah setiap tahun mulai dari SPP biaya daftar ulang
SMAN Kesamben Jl. Balai Desa No.3 Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan laporan informasi yang berhasil dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), SMAN Kesamben, Kabupaten Jombang
Diduga melakukan pungli liar mulai SPP, uang gedung dan lain-lain masih menjamur, hingga tim melakukan investigasi, pada hari rabu 19 Agustus 2026
Banyaknya Keluhan masyarakat khususnya para walimurid SMAN Kesamben kini menjadi pembahasan yang serius
Uang masuk SMAN Kesamben, Kabupaten Jombang dinilai tidak sedikit dari mulai uang seragam, kisaran Rp 2 juta, uang SPP Rp. 150 ribu perbulan, uang gedung Rp. 2 juta dan juga uang lain-lainnya
Bertahun-tahun terus terulang setiap memasuki tahun ajaran baru polemik di balik pungutan yang tak wajar selalu jadi pembahasan Wali Murid
Seperti kata narasumber yang tak mau disebut namanya menjelaskan,” untuk cowok uang seragam Rp. 1.900.000.00 kalau untuk cewek nambah, Uang gedung Rp 2.000.000.00 yang tadinya Rp. 3 juta di protes walimurid jadi turun Rp. 2 juta terus bayar SPP ada kwitansinya tapi nama sekolahnya tidak di Cantumkan belum bayar kegiatan lainnya dan bayarnya di TU ,”ujarnya pada tim sembilan.
Biaya SPP Rp. 150 ribu Siswa/ Perbulan Dilakukan 12 bulan di kalikan Jumlah Jumlah Siswa : dengan Rincian :
Rp. 150.000 x 12 = 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) Per Siswa, dikalikan 491 Siswa
Hasil dari Perkalian Rp. 1.800.000 x 491 = Rp. 883.800.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu).
Belum dugaan Pungli Daftar Ulang Siswa Baru persiswa Membanyayar Rp. 2.000.000 dan hal ini berlangsung sudah cukup lama tahun tahun lalu.
Melalui telpon seluler WhatsApp 0857-3188-41xx, Kepala Sekolah SMA Negeri Kesamben, Kabupaten Jombang, Enggan memberikan tanggapan. rabu 19 Agustus 2026.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menyimpulkan dalam 1 tahun jika uang dari pungli SPP, dan Pendaftaran ulang dijumlahkan, menjadi Milyaran rupiah
LSM Gmicak juga Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Ombudsman Republik Indonesia bersinergi untuk memberantas maraknya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan komite di tingkat SMA/SMKN.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terus mendesak tindakan tegas. Langkah konkret diperlukan agar sektor pendidikan tidak dijadikan ajang bisnis yang membebani orang tua murid.
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK Mendikbud) Nomor 260/M/2013
5. Pasal 5 dan 6 Permendikbud No. 44 tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
6. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999





