Pembubaran Sekadar Formalitas, Mempreng Diduga Bandar Perjudian di Desa Kalipecabean Candi Sidoarjo Bebas Merajalela

Polsek Candi, Polresta Sidoarjo Diduga Tidak Berani Menangkap Bandar Dan Pemain Judi Di Desa Kaipecabean Ada Apa?

Sidoarjo | Aktivitas perjudian sabung ayam, Cap Jiki, dan judi dadu di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi Sidoarjo diduga kuat di bekingi oleh banyak oknum mafia berkepentingan, meski beberapa kali di laporkan dan di bubarkan oleh aparat setempat, nama Bandar Judi atau penyediah lokasi sudah di kenal banyak masyarakat sekitar, yakni H. Muji als Mempreng yang kini diketahui bebas merajalela dan di nilai kebal Hukum.

Selain nama H. Muji als Mempreng di kenal, didalam permainan perjudian tersebut diketahui juga terbentuk struktur anggota panitia arena, sehingga pembubaran aktivitas yang di lakukan oleh aparat, diduga kuat sebatas Formalitas, karena Bandar dan Pemain tidak di Proses Hukum.

Meski demikian, banyak juga oknum yang mendukung perjudian di lokasi, dari nama tidak asing H. Muji als Mempreng, muncul nama sosok Roni, Somi, Ganda, Marta, dan kawan-kawan lainnya, yang di ketahui ikut mendukung sekaligus nimbrung menikmati hasil di tempat Arena, sampai saat ini pihak Polsek Candi, Polresta Sidoarjo di nilai tidak berhasil memberantas aktivitas tersebut.

Kapolsek Candi AKP Inda Purwati, S.T.K., S.I.K., di konfirmasi terkait adanya aktivitas perjudian di Desa Kalipecabean di ketahui hingga menjamur beliau lebih memilih tidak menjawab, seolah diam dan sekadar memerintahkan anggotanya di lapangan sebatas melakukan pembubaran saja, Bandar dan pemainnya tidak di Proses Hukum.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Crhistian Tobing di nilai masyarakat sekitar, masih belum maksimal dalam menegakkan hukum untuk memberantas aktivitas kejahatan perjudian di wilayah Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Pembiaran aktivitas perjudian terhadap Bandar dan pemain merupakan sama saja melindungi kejahatan, dugaan menerimah suap semakin menguap di permukaan publik, setelah aparat sering sebatas melakukan pembubaran yang disebut melaksanakan tugas atau perintah atasan, karena ada pengaduan dari masyarakat, bukan menangkap Bandar dan pemain-nya.

Sorotan publik tertuju pada kinerja aparat hukum wilayah Sidoarjo, sampai kapan Bandar perjudian dan pemain-nya di Desa Kalipecabean, Candi di jerat dan di pidanakan?

Apakah sebatas pembubaran merupakan sudah tuntas dan tidak terjadi lagi perjudian hingga menjamur di lokasi tersebut?

Hukum jangan dijadikan alat untuk persoalan pribadi, dengan gelar tingkat perwira justru mempunyai kelebihan yang handal dan kewibawahan sebagai aparat kepolisian wilayah Kota Sidoarjo.

Pasalnya, aktivitas perjudian seperti sabung ayam, cap jiki, dan judi dadu membawa berbagai dampak negatif yang signifikan, baik bagi individu pelaku, keluarga, maupun masyarakat luas. Perjudian bukan sekadar masalah keuangan, tetapi juga memicu gangguan psikologis dan penyakit sosial.

Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP baru, pasal perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 yang memperberat ancaman pidana dibandingkan KUHP lama.

Jangan di pelintir menjadi pasal Kalau Ada Uang Habis Perkara, dan tentunya semua dari pihak aparat Hukum setempat, khususnya wilayah Hukum Sidoarjo tidak mau di salahkan jika benar-benar tidak menerimah atensi (Suap).

Catatan Redaksi: Hingga Berita di muat, pihak Polsek Candi dan Polresta Sidoarjo masih belum memberikan keterangan resmi terkait adanya aktivitas perjudian hingga menjamur di wilayah Desa Kalipecabean yang diduga kuat di bekingi oleh berbagai macam oknum yang memiliki kepentingan, Redaksi membuka ruang luas untuk hak jawab dan hak koreksi, serta klarifikasi dari nama yang disebut dalam pemberitaan diatas, berdasarkan benyaknya keterangan masuk dari narasumber di lapangan, sesuai dengan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Team Bayangan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *